Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pembatalan Lelang Lelang Frekuensi 2,3 GHz Tidak Pengaruhi Program 5G

Pegelaran 5G memang harus menunggu peraturan pemerintah dengan skema penggabungan spektrum yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 24 Januari 2021  |  18:25 WIB
Pembatalan Lelang Lelang Frekuensi 2,3 GHz Tidak Pengaruhi Program 5G
Ilustrasi teknologi 5G. - REUTERS/Yves Herman

Bisnis.com, JAKARTA — Pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz dinilai tidak berdampak pada rencana pegelaran 5G di Tanah Air.

Menurut Nonot Harsono, pengamat telekomunikasi, lelang frekuensi 2,3 GHz dengan membagi frekuensi 2360—2390 MHz menjadi tiga blok memang tidak memiliki pengaruh sejak awal pada implementasi 5G.

“[Pembatalan lelang] itu tidak ada kaitannya dengan 5G. Itu gimik saja karena 5G sebenarnya butuh pita yang jauh lebih lebar. Jadi, lebih perlu menunggu aturan baru,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (24/1/2020).

Nonot melanjutkan bahwa pegelaran 5G pada kenyataannya memang harus menunggu peraturan pemerintah dengan skema penggabungan spektrum yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Perlu direncanakan oleh pemerintah, di sini Kominfo untuk [operator] siapa bergabung dengan siapa agar tetap terjaga adanya kompetisi yang sehat,” katanya.

Selain itu, Nonot meyakini bahwa 2021 memang tahun persiapan sebelum jaringan generasi kelima tersebut siap untuk diadopsikan.

“[Tahun] 2021 ini tahun persiapan karena untuk bisa menjadi jaringan 5G harus dimulai dengan merapikan jaringan kabel fiber optik, tanpa itu, tidak akan tercapai kualitas 5G,” ujar Nonot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penataan frekuensi teknologi 5G
Editor : Zufrizal

Terpopuler

back to top To top