Lho, Kominfo Ingin Ulangi Lelang Frekuensi 2,3 Ghz! Ada Apa?

Akbar Evandio
Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:00 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan seleksi ulang pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan jaringan 5G, usai proses kegiatan yang sama sebelumnya telah dibatalkan.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan saat ini terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat.

“Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya,” katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80/2015.

Dia menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021. Dengan demikian, hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.

Sekadar catatan, pembatalan lelang ini dilakukan melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360—2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi).

Menurutnya, dengan dihentikannya proses seleksi ini tidak hanya berdampak bagi operator seluler tetapi juga internal Kementerian Kominfo. Ferdinandus mengatakan untuk meminimalkan dampak yang terjadi, pemerintah telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan.

“Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut [22 Januari 2021] bahwa proses seleksi dihentikan,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper