Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi mempertanyakan alasan pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan pembatalan lelang frekuensi merupakan wewenang pemerintah.
Dirinya pun mempertanyakan alasan lelang tersebut dibatalkan dan nasib para operator seluler pemenang lelang ke depan, setelah lelang yang digelar pada Desember 2020, dianulir pemerintah.
Dia beranggapan sejumlah pemenang lelang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk memenangkan lelang ini.
“Kita tidak tahu selanjutnya bagaimana? Pemenang lelang sudah ada. Dokumen tambahan ada, harus ditanyakan ke Kominfo,” kata Ian kepada Bisnis.com, Sabtu (23/1/2021).
Bisnis.com sempat mengonfirmasi mengenai alasan pembatalan dan nasib para pemenang lelang. Namun hingga berita ini diturunkan, Kemenkominfo belum memberi balasan.
Untuk diketahui, PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memenangkan lelang 2,3 GHz pada Desember 2020. Ketiga berhak mendapat tambahan 10 MHz di pita 2,3 GHz.
Tambahan frekuensi tersebut rencananya digunakan untuk meningkatkan layanan telekomunikasi yang dimiliki. Adapun Telkom, induk dari Telkomsel, sempat berencana menggunakan frekuensi tersebut untuk menggelar 5G tahun ini.
Untuk diketahui, Kemenkominfo menggelar lelang frekuensi 2,3 GHz dengan membagi frekuensi 2360-2390 MHz menjadi 3 blok. Masing-masing blok memiliki nilai penawaran yang sama yaitu Rp144,8 miliar