Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Poltesiar) dinilai tidak akan mengatur secara ketat aktivitas berbagi spektrum dalam bentuk pengalihan atau kerja sama, termasuk mengenai makna teknologi baru.
Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia-ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan makna teknologi baru yang telah disebutkan dapat RPP Poltesiar saat ini masih bersifat umum.
RPP tersebut juga masih dalam pembahasan sehingga perubahan makna dari teknologi baru masih sangat mungkin terjadi.
“Jadi dibuat di RPP tersebut masih umum. Penjelasan lebih detail terdapat pada peraturan menteri [permen]. Penetapan makna teknologi baru masih menunggu,” kata Ian kepada Bisnis, Sabtu (9/1/2021).
Dia menambahkan dengan ditetapkan di Permen, mengenai makna teknologi baru, maka para pemangku kepentingan akan lebih mudah dalam mengoreksi regulasi seandainya terjadi keluhan atau perubahan kondisi.
Industri teknologi yang berjalan sangat cepat membutuhkan regulasi yang lebih longgar dan ‘lincah’ agar tidak menjadi penghambat pertumbuhan bagi teknologi.
“Makna teknologi baru pasti akan mengundang protes, dengan diletakan di Permen maka dapat diubah dengan cepat. Kalau PP, diprotes prosesnya panjang,” kata Ian.
Meski demikian, menurutnya, makna teknologi baru seharusnya hanya diperuntukan untuk 5G agar penggelaran generasi kelima ini dapat lebih efisiens secara penggunaan spektrum frekuensi dan investasi.
Dia khawatir seandainya teknologi 4G juga diperbolehkan untuk berbagi spektrum, operator seluler akan saling bergantung dalam menggelar jaringan 4G.
“Misalnya 4G diperbolehkan, tetapi mereka malah tidak membangun di daerah-daerah lain. Maka buat apa berbagi spektrum untuk 4G? Kerja sama 4G tetapi hanya membangun di Jawa saja, itu yang tidak diharapkan. Seharunya di desa-desa dan daerah tertinggal juga bangun,” kata Ian.
Sekadar informasi, berdasarkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Poltesiar) yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa aktivitas kerja sama spektrum frekuensi diperbolehkan untuk teknologi baru
Adapun makna teknologi baru menurut RPP tersebut merujuk pada teknologi telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan UU No.11/2020 tentang Ciptaker.
Kata teknologi baru sebelumnya terus menjadi perdebatan. Beberapa orang beranggapan bahwa teknologi baru adalah 5G dan teknologi yang belum pernah muncul sebelumnya ke Tanah Air.
Sebaliknya, beberapa orang lainnya menilai bahwa 4G termasuk kategori teknologi baru karena belum lama muncul di Indonesia. Teknologi 4G juga berpeluang untuk terus dikembangkan sehingga akan muncul makna teknologi baru.