Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) meminta agar operator seluler tetap menjalankan komitmen pembangunan jaringan, meski Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan berbagi infrastruktur aktif dan pasif.
Ketua Umum Atsi Ririek Adriansyah mengatakan kehadiran UU Ciptaker akan mempermudah sejumlah hal yang sebelumnya sulit untuk dilakukan. Misalnya, terkait dengan konsolidasi operator seluler.
UU Ciptaker mengatur mengenai pengalihan spektrum frekuensi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Atsi masih menunggu mengeai peraturan turunan dalam regulasi tersebut.
“Kami harapkan apa yang dituangkan ke dalam PP [peraturan pemerintah] bisa berjalan dengan baik sehingga akan memberikan dampak positif bagi industri. Saat ini kami baru mulai pembahasan PP tersebut,” kata Ririek kepada Bisnis.com, Senin (12/10/2020).
Sebelumnya, dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh ITB, Ririek mengungkapkan Atsi secara umum mendukung aktivitas berbagi infrastruktur aktif dan pasif, selama dilakukan secara business to business (B2B) antaroperator.
Atsi juga berharap agar diperbolehkannya berbagi infrastruktur aktif dan pasif tidak membuat operator seluler malas untuk menggelar jaringan yang merata.
“Tidak mengabaikan kewajiban oleh para operator karena jangan sampai juga itu disalahgunakan, katakanlah ada suatu perusahaan terentu yang mendapat lisensi tapi tidak membangun,” kata Ririek.
Tidak hanya itu, Ririek juga berharap agar peraturan turunan dari UU Ciptaker mengatur dengan detail skema berbagi spektrum frekuensi. Kepemilikan spektrum frekuensi oleh operator seluler harus adil, melihat kebutuhan masing-masing operator seluler.
Sekadar catatan, UU Ciptaker Pasal 33 ayat 6 menyebutkan operator seluler dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Peraturan tersebut sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Kebijakan berbagi spektrum hanya tertuang pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.