Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mengkaji mengenai rencana merger Tokopedia dengan Gojek. Sejauh ini, KPPU menilai seandainya merger dilakukan, tidak menyebabkan praktik monopoli di sejumlah lini bisnis yang beirisan.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan bahwa untuk menentukan aktivitas merger memiliki risiko melanggar aturan larangan praktik monopoli atau tidak, perlu dilakukan penilaian. Komisi melakukan penilaian setelah pihak bermerger melaksanakan kewajiban notifikasi pascamerger.
Adapun mengenai rencana merger Gojek dan Tokopedia, menurutnya, keduanya memiliki bidang usaha dengan pasar multisisi atau multisided market. Beberapa diantaranya berada dalam pasar relevan yang sama utamanya yaitu market place.
“Apakah ada praktik monopoli? Kami harus melakukan penilaian terlebih dahulu apakah konsentrasi pasar di sektor marketplace akan dimonopoli,” kata Kodrat kepada Bisnis.com, Selasa (5/1/2021).
Kodrat menambahkan untuk saat ini tanpa data hasil merger, dia berpendapat bahwa sejumlah perusahaan dagang el seperti Blibli, Shopee, Lazada dan lain-lain masih cukup punya posisi bersaing.
“Untuk kemudahan proses merger siapapun KPPU siap memberikan konsultasi pra merger bila dibutuhkan,” kata Kodrat.