Bisnis.com, JAKARTA – Operator ‘kecil’ yang melakukan merger berpeluang besar untuk mengantongi kembali spektrum frekuensi. Pasalnya, aksi merger keduanya diyakini tidak berdampak besar terhadap kompetisi di industri telekomunikasi.
Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kementerian Kominfo Adis Alifiawan mengatakan dalam memberikan spektrum frekuensi bagi perusahaan yang merger, Kemenkominfo akan berkordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Jika aktivitas merger berisiko menciptakan disrupsi dalam kompetisi, kemungkinan pemerintah akan mengambil sebagian frekuensi operator seluler yang melakukan merger. Jika tidak berpengaruh, maka perusahaan merger dapat mengantongi seluruh frekuensi pascamerger.
Adapun salah satu permisalan aktivitas merger yang berpeluang mengantongi kembali spektrum frekuensi adalah merger antara PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
“Misalnya H3I dibeli oleh Smartfren, itukan potensi terhadap kompetisi tidak terlalu [besar], kalau itu [merger] terjadi justru bagus untuk industri, bisa saja seluruh frekuensi H3I buat Smartfren tidak apa apa. Ada peluang itu tetapi tidak serta merta, kuncinya adalah evaluasi,” kata Adis kepada Bisnis.com beberapa waktu lalu.
Salah satu evaluasi yang dimaksud, kata Adis, adalah penggelaran jaringan yang mencapai 50 persen dari komitmen pembangunan 5 tahunan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi jual beli spektrum frekuensi radio.
Sekadar catatan, berdasarkan basis pelanggan Tri dan Smartfren menempati urutan keempat dan kelima dalam kompetisi industri telekomunikasi. masing-masing memiliki sekitar 38 juta dan 28 juta pelanggan pada kuartal III/2020. Sementara itu Telkomsel, Indosat dan XL Axiata masing-masing sekitara 170 juta, 60 juta, 57 juta pelanggan.
Dari sisi spektrum frekuensi, Tri menggunakan spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di pita frekuensi 1800 dan 15 MHz di pita frekeunsi 2100 MHz. Sementara Smartfren, menggunakan 30 MHz di pita frekuensi 2300 MHz.
Jumlah frekuensi berpotensi makin lebar – menjadi 40 MHz – seiring dengan dibukanya lelang frekuensi di 2,3 GHz oleh Kemenkominfo.
Selain melalui aktivitas merger, pengalihan spektrum frekuensi juga dapat dilakukan dengan skema pengalihan hak penggunaan spektrum dan tukar pita (reframing).