Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menilai pekerjaan rumah negara paling penting saat ini selain menghadapi Covid-19 adalah menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi
Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan bahwa dengan aturan yang jelas Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) punya kewajiban membuat sistem yang kuat dan sistem mitigasi yang baik.
“Tanpa UU PDP, para PSTE ini akan menjalankan sistem dengan tidak memaksimalkan sisi keamanan, akibatnya akan terus menerus terjadi serangan yang berhasil merusak sejumlah PSTE,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa spionase di era digital saat ini bukan semata selayaknya mengintip dan mengambil data dari komputer saja. Namun, dapat memetakan siapa saja yang biasa berinteraksi dengan kita lewat berbagai aplikasi.
“Semua ini sekarang dilakukan dan dikumpulkan tanpa perlu mengirim agen intelijen ke lapangan, cukup mengumpulkan data saja,” ujarnya.
Komisi I DPR RI menyebutkan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual hari ini telah dibahas 10 DIM.
“Tadi sudah bertambah 10 DIM [yang dibahas]. Dari klaster usulan perubahan substansi kemarin [minggu lalu] sudah 12, hari ini sepuluh,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).