Bisnis.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI menyebutkan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual hari ini telah dibahas 10 DIM.
“Tadi sudah bertambah 10 DIM [yang dibahas]. Dari klaster usulan perubahan substansi kemarin [minggu lalu] sudah 12, hari ini sepuluh,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).
Sekadar catatan, klaster DIM RUU tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain usulan tetap sebanyak 66 DIM, usulan tetap dengan catatan berjumlah 49 DIM, usulan perubahan substansi ada 179 DIM dan usulan perubahan redaksional sebanyak 9 DIM, dan terdapat pula 68 DIM usulan baru.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pembahasan kali ini meliputi jenis-jenis data pribadi beserta klasifikasinya, yakni data bersifat umum dan data bersifat spesifik.
Dia mengatakan dalam perkembangan pembahasan, sejumlah Fraksi DPR RI sepakat data orientasi seksual tidak diatur dalam RUU PDP.
“Spesifik itu bukan berarti tidak bisa digunakan, tetapi penggunaannya harus berhati-hati, pihak atau lembaga yang berhak memproses ini harus ada perhatian betul atau ada ancamannya sehingga memang harus ekstra berhati-hati,” katanya.
Selanjutnya, pada pasal 3 RUU PDP menyebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum di antaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama.
Adapun data yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, data keuangan dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Abdul pun mengatakan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu mendatang. "Minggu depan kami akan bahas kembali," ujar Abdul.