Bisnis.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik perkembangan terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari mengatakan bahwa kebutuhan payung hukum dalam melindungi data pribadi memang menjadi urgensi yang tidak terbantahkan.
“Menurut hemat saya perlu dikebut penyelesaian RUU PDP, karena makin tertunda akan semakin banyak insiden kejahatan siber yang sulit untuk diselesaikan karena landasan hukumnya belum terlalu kuat,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berkaca melalui beberapa kejadian kebocoran data pribadi pengguna layanan digital menunjukkan bahwa konsumen tidak mendapat perlindungan keamanan memadai dan merasa tidak nyaman dalam menggunakan layanan digital.
“Pemerintah harus hati hati, jangan sampai hal ini membuat konsumen tidak percaya akan layanan digital dan berhenti menggunakannya. Hal ini tentu akan berdampak kepada transaksi yang akan menurun dan tentunya bagi pemerintah hal ini sangat merugikan karena menyebabkan roda perekonomian melambat,” kata Arief.
Sekadar catatan, Komisi I DPR RI menyebutkan telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual hari ini telah dibahas 10 DIM.
“Tadi sudah bertambah 10 dim [yang dibahas]. Dari klaster usulan perubahan substansi kemarin [minggu lalu] sudah 12, hari ini sepuluh,” ujarnya.
Adapun, klaster DIM RUU tentang Perlindungan Data Pribadi antara lain usulan tetap sebanyak 66 DIM, usulan tetap dengan catatan berjumlah 49 DIM, usulan perubahan substansi ada 179 DIM dan usulan perubahan redaksional sebanyak 9 DIM, dan terdapat pula 68 DIM usulan baru.