Serangan Siber Makin Marak, Kominfo Yakinkan RUU PDP Krusial

Akbar Evandio
Senin, 9 November 2020 | 20:53 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kebutuhan akan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) makin urgensi di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Mariam F Barata mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar payung hukum dapat segera hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

“RUU PDP makin diperlukan seiring dengan penetrasi pengguna internet yang menginjak angka 171,17 juta jiwa atau 64,8 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Belakangan ini, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus pelanggaran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya lewat diskusi virtual, Senin (9/11/2020)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa prinsip yang tertuang dari RUU perlindungan data pribadi tersebut, seperti pengumpulan data akan dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, patut, dan transparan.

“Selain itu, UU ini akan menjamin hak pemilik data pribadi, akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan terdapat syarat sah dari pemrosesan data pribadi seperti harus memiliki persetujuan pemilik data dan dapat memenuhi kewajiban perjanjian, dalam hal pemilik data pribadi merupakan salah satu pihak atau memenuhi permintaan pemilik data pribadi saat melakukan perjanjian.

Adapun, dia mengatakan alur penanganan kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh Kominfo.

“Pertama, pengendali data pribadi mengirimkan formulir laporan dugaan kebocoran data pribadi. Setelah itu, Kominfo akan melakukan analisa terhadap hasil pengisian formulir laporan tersebut,” katanya.

Dia pun melanjutkan bahwa bila hasilnya sudah diterima dan memang adanya kebocoran data pada pengguna, maka akan ada panggilan kepada pengendali data pribadi untuk menjelaskan dan menyampaikan regulasi yang harus dipenuhi.

Selanjutnya, Kominfo akan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan yang ada. Kemudian, setelah itu mereka akan menetapkan sanksi administratif dan rekomendasi kepada pengendali data pribadi.

“Bila hasil investigasi terdapat unsur pidana akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum [APH]. Namun, Kominfo tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil perbaikan yang dilakukan oleh pengendali data pribadi,” ujar Mariam.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper