Mengenal Tanda Tangan Elektronik, Seberapa Aman?

Akbar Evandio
Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:17 WIB
Ilustrasi tanda tangan digital./istimewa
Ilustrasi tanda tangan digital./istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Tanda tangan elektronik atau digital dinilai menjadi solusi transaksi selama pandemi Covid-19 karena mengedepankan konsep low touch economy. 

Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengatakan bahwa tanda tangan digital adalah proses otentikasi keabsahan identitas pemilik identitas yang dilindungi dengan proses kriptografi. Alhasil jaminan keamanannya sangat baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Dalam banyak kasus tanda tangan elektronik lebih aman dari pada tanda tangan konvensional.

“Sebenarnya tanda tangan digital juga tidak sama dengan tanda tangan konvensional. Jadi, tanda tangan digital bukan proses scanning tanda tangan lalu menempelkan ke dokumen yang di tanda tangani,” katanya, Rabu (21/10/2020)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut dapat diterapkan dalam banyak implementasi, seperti memverifikasi keabsahan pengirim email, menandatangani dokumen secara digital yang sudah ada standarnya dan diakui sah secara hukum oleh dunia internasional, dan untuk melakukan transaksi dagang elektronik (e-commerce).

Namun, dia mengatakan bahwa implementasi tanda tangan digital yang masi minim, karena kendala teknis yang membutuhkan pengetahuan dasar penerapan tanda tangan digital yang baik. 

Menurutnya, masyarakat masih awam untuk mengetahui dimana tanda tangan digital yang mereka miliki tersimpan secara digital dan dilindungi dengan kredensial.

“Kendalanya justru di pihak pemilik tanda tangan digital. Jika, kredensialnya dicuri maka ada kemungkinan disalahgunakan. Itupun masih tetap bisa dibuktikan karena memang semua aktivitas digital tercatat,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa edukasi menjadi sarana untuk meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan tanda tangan digital. 

“Harus ada pendekatan. Selain itu, perlu ada regulasinya. Bahkan, di berbagai negara pun terdapat dasar hukum dan regulasi yang menaungi implementasi tanda tangan digital, seperti eIDAS di Uni Eropa, ZertES di Swiss atau NIST-DSS yang digunakan oleh Amerika,” katanya.

Sekedar catatan, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto mengatakan bahwa kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi di masa pandemi Covid-19.

"Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik. Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin," katanya kepada Bisnis lewat diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Undang-Undang itu menyatakan tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan.

“Persyaratan tersebut adalah kemampuan indentifikasi, verifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan dapat diketahui. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa metode ini meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper