Bisnis.com, JAKARTA — Keterlibatan penyelenggara Over The Top dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi aktif dan pasif melalui skema pendanaan belum diatur dalam regulasi.
Aktivitas tersebut diperbolehkan dan dianggap seperti pendanaan yang diperoleh dari perbankan.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan bahwa jika penyelenggaraan OTT asing ingin membangun infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, khususnya yang infrastruktur aktif, mereka wajib tunduk pada seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dari sisi peraturan di bidang telekomunikasi, OTT wajib mempunyai izin penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi.
“Dari sisi peraturan perundangan lain, misalnya, penanaman modal asing, wajib tunduk pada batas maksimal kepemilikan asing untuk penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi,” kata Prihadi kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020).
Adapun, perihal keterlibatan OTT dalam pendanaan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi, kata Prihadi, tidak menjadi masalah karena belum memiliki kepastian hukum.
“Sifatnya bisa disejajarkan dengan pendanaan dari perbankan atau sumber pendanaan lain yang tidak diatur dalam kaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi,” kata Prihadi.