Pemerintah akan Blokir Medsos, Kebebasan Masyarakat Terancam

Akbar Evandio
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melawan derasnya arus infodemi dengan memblokir media sosial tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Ika Ningtyas mengatakan bahwa media sosial tidak hanya menampung kepentingan pemerintah, melainkan juga merupakan hak warga negara untuk berekspresi, berpendapat, dan ada begitu banyak kepentingan ekonomi di dalamnya.

“Kalau hanya sepihak dan dinilai Kominfo saja tentunya ini tidak fair, karena Kominfo bagian dari pemerintah yang punya sisi subjektif dan memiliki konflik kepentingan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).

Dia berharap agar upaya pemerintah tidak menjadi alat baru untuk memberanguskan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Pemerintah harus melibatkan semua stakeholder yang terlibat blokir media sosial ini. Pasalnya, konteks hoaks bisa menjadi bias bila hanya dilihat dari pihak tertentu saja.

“Harus ada lembaga independen yang terlibat agar hoaks bisa dibuktikan secara hukum juga. Apa landasan konteks itu hoaks, bagaimana mengetahuinya, kriterianya apa saja. Blokir medsos ini berpeluang mengancam kebebasan berekspresi orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa konteks blokir media sosial ini makin gencar dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Ada beberapa konten yang dilabeli hoaks oleh pemerintah, padahal asosiasi melihat kandungan dari konten tersebut hanya bernada kritik atas UU tersebut.

“Harus dipastikan siapa yang akan menentukan bahwa konten di media sosial itu ada hoaks. Kami justru melihat ada sebuah kegagapan dari pemerintah untuk merespon banyaknya kritik atas penolakan UU Cipta Kerja. Lahirnya peraturan ini untuk merespon saat UU ini disahkan,” katanya.

Dia mengatakan saat ini media sosial menjadi wadah masyarakat untuk memberikan kritik, pandangan, dan kampanye untuk menyalurkan keresahaan sehingga perlu upaya yang jelas dalam filtrasi yang dilakukan, khususnya pada kontek hoaks.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper