MNC Incar Peluang Raup Cuan dari Industri Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 7 Oktober 2020 | 13:30 WIB
Gedung iNews Tower./mediacom
Gedung iNews Tower./mediacom
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) atau MNC Group mengkaji  peluang menambah pendapatan dari industri telekomunikasi seiring dengan diperbolehkannya industri penyiaran meraup pendapatan dari bidang usaha lain, di luar penyiaran.

Director Corporation Secretary MNC Group, Syafril Nasution mengatakan MNC membuka peluang untuk masuk ke industri telekomunikasi.

MNC akan mengkaji secara intenal mengenai peluang, dampak dan tantangan jika perseroan masuk ke industri telekomunikasi terhadap bisnis penyiaran yang masih berjalan saat ini.

“[Industri telekomunikasi] mungkin saja. Namun kan ada kajian Pak Hary Tanoe lah yang bisa memutuskan,” kata Syafril kepada Bisnis, Selasa (7/10).  

Dia mengatakan bahwa terdapat banyak peluang bisnis yang dapat dikembangkan dari industri telekomunikasi.

Industri telekomunikasi, kata Syafril, tidak hanya berkutat pada sektor layanan telekomunikasi seperti seluler, tetapi juga terdapat bisnis internet tetap dan tv kabel seperti yang dimiliki MNC Play, layanan milik MNC Grup, yang dapat terus dikembangkan. 

 “Bicara peluang bisnis, banyak yang bisa dilihat tidak hanya telekomunikasi, namun juga bisnis internet MNC saat ini. Kita kan ada MNC Play. Nanti bisa dilihat apa yang bisa dilakukan melalui frekuensi,” kata Syafril.   

Sekadar catatan, MNC memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi di 2,6 GHz dan 700 MHz. masing-masing spektrum radio digunakan untuk penyiaran dan satelit.

Pada pita frekuensi 2,6 GHz, MNC melalui PT MNC Sky Vision Tbk. menggunakan lebar pita frekuensi sekitar 150 MHz. Sky vision menggunakan frekuensi tersebut hingga 2028. Sebaliknya pada 700 MHz, MNC diperkirakan menggunakan spektrum frekuensi sekitar 40 MHz - 50 MHz untuk penyiaran konvesional atau analog.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan UU Ciptaker memberi dampak positif bagi industri penyiaran.

Lembaga penyiaran akan diperbolehkan untuk meraup pendapatan tambahan dari bidang usaha lain, di luar bidang penyiaran, agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.

 “Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika,” kata Johnny dalam siaran virtual.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper