Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) diketahui sedang berupaya untuk menjaga kapasitas data nomor IMEI pada Central Equipment Identity Register (CEIR) agar tidak terjadi kondisi drop.
Sekretaris Jenderal Atsi, Marwan O. Baasir mengatakan kapasitas mesin CEIR sudah mencapai angka 95 persen, yaitu dari total yang bisa ditampung sebanyak 1,2 miliar nomor IMEI telah terisi hingga 1,1 miliar nomor IMEI, sehingga berisiko mengakibatkan kondisi drop. Atsi saat ini tengah berfokus untuk melakukan dua hal, yakni pembersihan IMEI yang ada pada database CEIR dan melakukan serah terima CEIR dalam tiga minggu ke depan.
“Kami mau serah terima ke pemerintah [Kementerian Perindustrian] dalam 3 minggu lagi. [CEIR] ini bukan masalah besar, kami sedang mencari solusi kami sedang membersihkan data yang tidak dibutuhkan di database kami, supaya kapasitasnya bisa naik,” kata Marwan kepada Bisnis.com, Jumat (2/10/2020).
Dia menambahkan asosiasi tengah meminta dari Kemenperin agar memberikan data realisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 108/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Produsen atau distributor wajib memberikan data rencana dan realisasi impor dan produksi HKT kepada Kemenperin untuk selanjutnya dimasukan ke dalam mesin CEIR.
Jadi, lanjutnya, yang nanti diinput ke CEIR merupakan data realisasi dan bukan data rencana. Selama ini, data rencana itu yang membuat kapasitas CEIR menjadi hampir penuh.
Menurutnya, jika kedua solusi jangka pendek ini telah terlaksana, maka akan ada solusi jangka panjang yang akan diterapkan, yaitu penambahan kapasitas CEIR.
“Setelah hibah dan cleaning, akan ada penambahan kapasitas. Jelasnya, setelah hibah kami lakukan [penambahan kapasitas,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Dini Hanggandari menjelaskan bahwa penyebab penuhnya CEIR adalah tidak adanya data realisasi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan produksi Handphone, Komputer dan Tablet (HKT).
“TPP Produksi dan TPP Impor itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 108, wajib memberikan realisasi dari rencana impor dan produksi tersebut. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan realisasi tersebut,” katanya seperti dikutip dalam YouTube Sobat Cyber Indonesia Official, Jumat (2/10/2020).