Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan Melalui Integrasi Data Perpajakan

Media Digital
Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:37 WIB
Gambar: shutterstock
Gambar: shutterstock
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk melakukan digitalisasi perpajakan. Selama ini, perusahaan mengelola data perpajakan secara terpisah, dimana setelah semua proses perhitungan keuangan selesai, maka mulai dilakukan proses pelaporan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini tentunya membutuhkan resource serta effort lebih di setiap periodenya. Dengan integrasi data perpajakan, perusahaan bisa melakukan proses pelaporan data perpajakan yang diolah melalui aplikasi secara otomatis ke database DJP.

Bahasa teknisnya adalah konektivitas host-to-host antara  Enterprise Resource Planning (ERP) Wajib Pajak (WP) dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga memudahkan DJP dalam melakukan fungsi pengawasan.

Tentunya integrasi tidak hanya memberikan keuntungan terhadap DJP semata, tetapi WP juga akan memperoleh banyak manfaat.

Pertama, hilangnya proses manual yang rawan terhadap human error, karena semua proses dilakukan secara tersistem.

Kedua, validitas data akan menjadi sangat terjaga, dan akan memberikan keuntungan terhadap WP yang memiliki jumlah transaksi yang besar.

Ketiga, dispute (kurang bayar) yang terjadi karena perbedaan data antara WP dan DJP akan bisa diminimalisasi serta menghindari cost of compliance yang tinggi.

Dengan adanya benefit tersebut, maka akan ada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan terutama dalam aspek perpajakan.

Proses integrasi data perpajakan sendiri harus dilakukan oleh institusi yang sudah mendapatkan lisensi dari pemerintah melalui DJP, yaitu Telkom Pajakku, sebagai salah satu unit bisnis dari TelkomMetra yang menyediakan layanan dan teknologi digitalisasi pajak.

Mekanisme yang dilakukan oleh Telkom Pajakku adalah mengintegrasikan pelaporan pajak kedalam sistem ERP yang dimiliki oleh perusahaan seperti SAP, Oracle atau Microsoft Dynamics. Kemudian menggunakan micro services dan queueing management yang sudah terintegrasi dapat menjamin kecepatan, akurasi dan kemudahan proses.

Selain memberikan kemudahan bagi WP untuk monitor, mengelola dan menyimpan data perpajakan, proses Hitung-Bayar-Lapor (juga pembuatan kode billing) juga dilakukan secara otomatis.

Semua proses tersebut dilakukan secara akuntabel, transparan, aman, akurat, realtime dan dapat meminimalisasi human error.

Saat ini, BUMN yang telah selesai mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP melalui Telkom Pajakku diantaranya meliputi Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo I, Pelindo II, Pegadaian, Bio Farma, Wijaya Karya, Telkomsel, TelkomMetra, Bhanda Gara Reksa dan lainnya.

Yang paling hangat adalah MIND.ID yang merupakan induk atau holding company dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk.

Kerjasama ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan DJP, pada tanggal 4 September 2020 yang lalu.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djuniardi pada kegiatan tersebut menyampaikan harapannya dapat membantu perusahaan untuk menjadi lebih efisien dalam mengurus pajak badan supaya bisa lebih comply dan memberikan kontribusi positif untuk perekonomian Indonesia.

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Edi Witjara pun menyampaikan hal yang sama. “Kami berharap kerjasama ini menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia dalam menerapkan digitalisasi perpajakan untuk mempercepat transformasi digital yang mendorong perusahaan menjadi lebih produktif, efisien, dan aman.

Sekarang waktunya bagi Anda, tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui integrasi data perpajakan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper