Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dikenai PPN Digital

Akbar Evandio
Rabu, 9 September 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi e-commerce/CC0
Ilustrasi e-commerce/CC0
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan memenuhi kriteria pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan PPN yang akan dipungut sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia yang akan dihimpun pada 1 Oktober 2020.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).

Hestu mengatakan bahwa hingga saat ini DJP masih melakukan identifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

"Khusus untuk lokapasar daring yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," katanya.

Adapun terdapat 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Digital yang terbagi atas tiga gelombang, yaitu 6 perusahaan pada gelombang pertama, 10 pada gelombang kedua, dan 12 perusahaan di gelombang ketiga.

Perusahaan yang ditunjuk pada gelombang pertama (dipungut 1 Agustus 2020) adalah:
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.

Perusahaan yang ditunjuk pada gelombang kedua (dipungut 1 September 2020) adalah:
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Perusahaan yang ditunjuk pada gelombang ketiga (dipungut 1 Oktober 2020) adalah:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper