Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai penetapan harga kuota gratis sebesar Rp1.000/GB untuk program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang diusulkan oleh Kemendikbud terlalu murah dan tidak sebanding dengan harga produksi.
Dalam surat no.79/ATSI/IX/2020 yang diterima oleh Bisnis.com, Selasa (8/9/2020), disebutkan ATSI hakikatnya mendukung program subsidi kuota data bagi pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar yang digalakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hanya saja, dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys, ATSI menilai bahwa harga kuota yang ditetapkan oleh Kemendikbud yaitu Rp1.000/GB, bukanlah harga yang selama ini diberlakukan kepada pelanggan operator.
“Dan nilai ini di bawah biaya yang dikeluarkan oleh operator untuk menyediakan layanan data per GB,” ungkap ATSI dalam surat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis.com, dalam menghadirkan layanan data ke pelanggan, operator seluler mengeluarkan biaya yang beragam mulai dari Rp5.000 – Rp8.000, tergantung besar layanan data yang diberikan dan jumlah bandwith yang disewa dari luar negeri.
Masyarakat Indonesia saat ini lebih gemar mengunduh data dari aplikasi-aplikasi yang berada di luar negeri. Tercatat saat ini 70 persen layanan data di Indonesia berasal dari luar negeri.
ATSI memahami bahwa program kuota gratis ini untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar jarak jauh. Namun ATSI mengusulkan agar program subsidi paket kuota hanya berlaku sampai dengan Desember 2020.
Program ini dinilai dapat mengancam pendapatan operator karena para pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar yang menerima kuota gratis tersebut adalah para pelanggan operator yang biasa membeli layanan dari operator seluler. Selama ini operator seluler memang memberikan harga layanan khusus selama program Covid-19, tetapi nilainya tidak di bawah biaya operator.
ATSI menilai dalam program ini, ATSI lah yang memberikan subsidi kuota kepada pelajar, mahasiswa dan tenaga pengajar.
Sesuai dengan kondisi di atas, ATSI meminta kepada pemerintah untuk mengurangi beban yang dipikul anggota ATSI jika terlibat dalam program subsidi tersebut, dengan memberikan pengurangan beban regulatory charges seperti kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban pembayaran pajak.