IMEI Ponsel Ilegal Tak Diblokir, Pemerintah Dianggap Tak Serius

Akbar Evandio
Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi penggunaan ponsel. /Dok. Istimewa
Ilustrasi penggunaan ponsel. /Dok. Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat gawai Lucky Sebastian menyebutkan kendala yang terjadi akan rencana aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Dia menyebutkan bahwa secara aturan, blokir sistem ini sudah berlaku sejak 18 April 2020. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan aturan tersebut.

“Akibatnya melalui obrolan warganet, kendala ini menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat menurun, dan menganggap pemerintah tidak serius. Mereka menganggap aturan blokir IMEI ini akan menjadi seperti aturan pendaftaran SIM, yang akhirnya tidak terasa gunanya,” katanya, Kamis (27/8/2020).

Dia mengatakan bahwa kendala itu pun seperti kebutuhan perangkat keras Equipment Identity Register (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR), serta detail pelaksanaan SOP.

Dia mengatakan bahwa sempat dikabarkan setelah perangkat keras siap, aturan dapat berjalan di 24 Agustus 2020, tetapi ternyata masih terkendala dari sisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum berjalan.

“Kemudian diperkirakan 31 Agustus ini bisa berjalan dan sedang kita nanti. Kalau di tanggal tersebut aturan yang seharusnya baik dan melindungi ini tidak bisa dieksekusi juga, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan lebih tergerus lagi, dan mungkin akan berpengaruh terhadap kepercayaan kepada kebijakan lain pemerintah di masa mendatang,” terangnya.

Dia melihat bahwa permasalahan realisasi saat ini selain berada di SOP. Dari pihak pemerintah masih saling melemparkan tanggung jawab, padahal yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi dari setiap pemerintah yang terkait.

“Dari awal ditandatangani memang kebijakan blokir IMEI ini masih setengah matang, banyak detail dan peraturan yang masih dalam bentuk draft dan usulan,” ujarnya.

Menurutnya, dari empat pihak yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan operator sebagai eksekutornya masih belum memiliki kejelasan akan bagiannya dalam SOP di aturan tersebut sehingga seringkali terlihat layaknya saling lempar tanggung jawab.

Diketahui, aturan IMEI sudah sejak tahun lalu disosialisasikan, tepatnya terhitung mulai disahkan peraturan menteri dari Kemendag, Kemenperin, dan Kemkominfo pada 18 Oktober 2019 dan diimplementasikan pada 18 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper