Bisnis.com, JAKARTA -- Penerapan spektrum 700 MHz tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kepastian dalam waktu dekat.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa penerapan atau proses lelang spektrum yang memungkinkan jangkauan lebih baik ini baru bisa dilakukan setelah urusan migrasi analog ke digital atau analog switch off (ASO) selesai.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail mengatakan lelang 700 MHz dapat dilakukan setelah mendapat lampu hijau berupa keputusan DPR.
“Kalau 700 Mhz kami masih menunggu ASO dulu. Dan untuk kepastian tahunnya [kapan akan lelang] kami belum bisa pastikan, tetapi segera setelah secara regulasi [selesai] dan memungkinkan kami akan upayakan secepatnya, tetapi kami upayakan basis regulasinya dan aturannya selesai dulu,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (10/7).
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga pun menyoroti bahwa di tengah keadaan Covid-19, penataan spektrum 700 Mhz memang tidak dapat terealisasi dalam waktu dekat.
“Saya kira secara umum dampaknya tidak terlalu signifikan [untuk ditata saat ini], justru apabila dipaksakan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, sangat tidak mungkin untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Perekonomian Indonesia sangat memprihatinkan saat ini, saya cukup yakin, Industri belum siap untuk mengeluarkan belanja modal baru untuk membangun infrastruktur baru,” terangnya.
Lebih lanjut, Arif pun melihat bahwa mayoritas masyarakat pun belum siap karena harus membeli perangkat penerima tambahan atau Smart TV untuk bisa menerima siaran digital.
“Kita sama-sama tahu bahwa mayoritas perangkat TV yang dimiliki masyarakat masih TV analog serta toko-toko dan produsen juga masih banyak menjual TV analog,” jelasnya.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward pun mengatakan bahwa spektrum 700 Mhz memang dapat digunakan setelah payung hukum untuk undang-undang (UU) penyiaran telah rampung
“Pertama tama dasar hukumnya dengan membahas omnibus law yang mengenai menyetujui bahasan tentang penyiaran atau tahun depan RUU Penyiaran yg dibahas di prolegnas menjadi UU Penyiaran, sehingga digitalisasi penyiaran menjadi wajib, sehingga frekuensi 700MHz dapat digunakan untuk seluler, lelang dilakukan sekitar 2022, sekaligus dilakukan migrasi TV analog ke TV digital,” ucapnya.
Sebelumnya, Global System for Mobile Communications Association (GSMA), sebuah asosiasi wadah operator telekomunikasi di seluruh dunia, memproyeksikan lewat studinya per Februari 2020 bahwa Indonesia bisa mendapatkan keuntungan ekonomi US$10,5 miliar atau sekitar Rp145,3 triliun dalam 10 tahun jika mengalokasikan frekuensi 700 MHz untuk penggunaan internet pada perangkat bergerak.