Bisnis.com, BANDUNG – Persaingan industri seluler dan fix broadband yang makin ketat saat pandemi Covid-19 disinyalir menjadi alasan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Persero) akhirnya membuka blokir Netflix.
Pandemi Covid-19 telah membuat daya beli masyarakat dan korporasi terhadap internet tetap menurun sehinnga persaingan operator dalam memperebutkan pelanggan makin ketat.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi berpendapat bahwa saat ini Netflix menjadi alat kompetisi operator untuk bersaing.
Layanan video berbasis permintaan atau video on demand (VoD) menjadi magnet bagi masyarakat dunia dengan konten-konten berkualitas yang dimilikinya. Hal ini membuat operator telekomunikasi berlomba untuk menggandeng Netlfix guna menjaga kepuasan pelanggan mereka sekaligus untuk menarik pelanggan baru.
“Tampaknya Telkom harus "menyerah" mengikuti apa yang dilakukan operator lain dengan membuka Netflix. Selain itu juga mungkin karena pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan soal perpajakan bagi OTT [over-the-top],” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (8/7/2020).
Meski demikian, Heru menjelaskan bahwa persoalan Netflix bukan hanya perpajakan. Keberadaan badan usaha tetap di Indonesia dan konten juga menjadi hal yang masih mengusik Netflix untuk masuk ke Indonesia
Di samping itu, konteks batasan batasan usia yang digunakan Netflix juga berbeda dengan yang ada di Indonesia.
Kementerian Kominfo dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Sensor Film (LSF) atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perlu menyamakan persepsi ini dengan aturan batasan umur yang ada di Indonesia.
“Kalau batasan umur memang bukan ranah Telkom, tapi Telkom harus bisa minta ke Netflix untuk tidak menyajikan film porno atau mengandung ujaran kebencian apalagi bicara soal SARA [suku, agama, ras, antargolongan]. Bagus lagi kalau diberikan akses memilah konten sendiri,” kata Heru.
Baca Juga Ini Dampak dari Dibukanya Blokir Netflix |
---|
Heru juga mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan mengenai layanan OTT asing sebab tanpa peraturan, akan sulit untuk melakukan penegakan hukum terhadap OTT.
“Karena sifatnya media baru, perlu Kemenkominfo, Kemendikbud, LSF dan KPI duduk bersama dan rumuskan pengaturan Netflix dan sejenisnya. Sebelum nanti akan makin sulit diatur. Pasalnya, tayangan TV dan film saja diatur ketat tetap bobol,” kata Heru.
Pada kuartal I/2020 Netflix menunjukkan pertumbuhan yang kuat di seluruh dunia. Di Amerika Serikat dan Kanada, jumlah pelanggan baru Netflix bertambah 2,31 juta. Kedua negara itu merupakan pasar terbesar Netflix. Perusahaan juga memiliki hampir 7 juta pelanggan di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.
Kerja sama yang terjalin dengan Telkom Group akan membuat jejak Netflix di Asia Pasifik makin mantap. Dengan 170 juta basis pelanggan yang dimiliki Telkomsel dan 7 juta pelanggan IndiHome membuat peluang Netflix untuk berkembang di pasar Indonesia makin terbuka luas.