Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk melibatkan pihak swasta dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengatakan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas regulasi melalui proses co-regulation untuk secara tidak langsung mengukur kesiapan pihak swasta dalam mengadopsi sebuah kebijakan baru.
Dia menambahkan, pemerintah juga dapat menilai apakah kebijakan tersebut masih konsisten dengan perubahan yang cepat pada ekonomi digital.
“Sifat dari ekonomi digital adalah sangat dinamis karena sifatnya sangat kompetitif. Pihak swasta harus mengadopsi perubahan dengan cepat untuk memenangkan pasar, misalnya terkait preferensi konsumen atas keamanan data dan transaksi. Untuk itu, adopsi kebijakan pemerintah harus mendukung perubahan, inovasi, dan cukup fleksibel bagi pihak swasta sebagai pihak yang mengimplementasi kebijakan tersebut,” ujar Ira, Senin (29/6/2020).
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan peraturan teknis lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 dan PP Nomor 80/2019.
Pada 13 Mei 2020, Kementerian Perdagangan baru saja melegislasi Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Swasta adalah pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen dan pemerintah karena mereka menyediakan barang dan jasa sekaligus harus dapat memastikan keamanan transaksi dan mematuhi regulasi untuk mendukungnya kondusifnya business environment. Pengalaman mereka melayani kepada konsumen dan memenuhi regulasi tentu dapat dijadikan masukan,” ungkapnya.
Ira menambahkan, kerangka kebijakan ekonomi digital yang ada saat ini tidak dapat berpacu dengan pesatnya pertumbuhan dan adaptasi inovasi yang memungkinkan variasi baru model bisnis.
Usaha pemerintah untuk meregulasi sektor ini terlihat melalui penerbitan beberapa dasar hukum, seperti UU No.16/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, mendirikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Peraturan Presiden No.53/2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/2016 dan lainnya.
“Meskipun beberapa upaya telah dilakukan, masih ada ruang untuk perbaikan yang belum tersentuh kerangka regulasi saat ini sehingga sebagian besar bergantung pada inisiasi mandiri sektor swasta atau self-regulatory” ujar Ira.
Usaha Pemerintah untuk bergeser dari self-regulatory sudah ditunjukkan dengan merumuskan beberapa RUU yaitu Perlindungan Data Pribadi serta Keamanan dan Ketahanan Siber, namun pelibatan sektor swasta belum maksimal walau sudah dilakukan.