Bisnis.com, JAKARTA – Pada akhir dekade pertama 2000-an, tren short message service (SMS) mulai memasuki masa senja. Kedatangan fitur perpesanan singkat berbasis data seperti Blackberry, Line, dan Whatsapp menderek SMS makin ditinggalkan oleh pengguna ponsel.
Saat ini, alur perpesanan sebagian besar terjadi di fitur perpesanan WhatsApp. Sementara, SMS yang sangat jarang digunakan, menjadi gudang tempat berkumpulnya pesan-pesan otomatis dan pesan-pesan berisi penipuan.
Bagi sebagian orang yang hirau, pesan-pesan penipuan atau spam yang masuk ke ponsel mungkin tidak begitu mengganggu.
Namun, tidak sedikit pengguna ponsel yang merasa sangat terganggu dan berharap ada tindakan yang bisa dilakukan untuk menghentikan pesan-pesan penipuan atau spam tersebut.
Bagi yang tidak hirau, pesan-pesan tersebut dapat ditindak lanjuti dalam bentuk laporan yang bisa disampaikan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tidak hanya SMS, laporan juga bisa disampaikan untuk gangguan berupa telepon.
Adapun, pesan atau panggilan yang mengganggu atau tidak dikehendaki seperti permintaan untuk mentransfer uang, pesan pemenang kuis atau undian judi daring, maupun tawaran pinjaman uang dari nomor yang tidak dikenal.
Terdapat dua cara dalam melakukan pelaporan. Pertama, pelapor harus menyiapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri, dan memilih menu Aduan BRTI di laman layanan.kominfo.go.id, lalu ikuti langkah-langkahnya.
Kedua, melapor ke akun Twitter @aduanBRTI dengan menyertakan bukti yang sudah disiapkan. Setelah itu, laporan bukti akan diverifikasi dan dianalisis oleh petugas.
Kemudian, petugas BRTI akan melaporkan nomor terkait ke operator seluler untuk diblokir. Operator akan memblokir dalam waktu 1x24 jam.
Dalam hal ini, operator telekomunikasi melaporkan tindak lanjut ke BRTI melalui sistem Smart PPI. Apabila nomor yang diblokir tidak melakukan penipuan, maka pemilik nomor bisa melaporkan dan memverifikasi data dirinya melalui BRTI.