New Normal, Kemenkominfo Terapkan Sistem Kerja Fleksibel

Rahmad Fauzan
Jumat, 5 Juni 2020 | 19:14 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai menerapkan Pelaksanaan Kerja di Kantor dan Fleksibilitas Tempat Bekerja atau Flexible Working Space (FWS) guna menjaga produktivitas dan keamanan selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan penerapan FWS tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani Kamis (4/6/2020). 

“Pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa pembatasan sosial berskala besar yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Pelaksanaan FWS berlaku setelah kebijakan masa bekerja dari rumah berakhir," ujar Niken dalam konferensi daring dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jumat (05/04/2020).

Penerapan FWS, lanjut Niken, memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian.

Penerapan sistem kerja seperti itu merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.”Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” jelasnya.

Menurutnya, dengan penerapan sistem kerja tersebut, pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, Kemenkominfo menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan work from home (WFH) tiga bulan yang lalu untuk memantau kehadiran serta kinerja pegawai kementerian.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Kemenkominfo melakukan pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50 persen dari total seluruh Pegawai dalam 1 unit organisasi eselon I selama 2 pekan berturut-turut dan dilanjutkan dengan pelaksanaan FWS selama 2 pekan.

"Berikutnya, digilir ke 50 persen pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 pekan sebelumnya,” jelas Sekjen Kementerian Kominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper