Bisnis.com, BANDUNG – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta kepada pemerintah untuk menunda pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020.
Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan bahwa di tengah pandemi Covid-19, industri telekomunikasi hakikatnya cukup tertekan. Meski tampak diuntungkan dengan melonjaknya trafik internet di masa work from home (WFH) dan belajar dari rumah, ternyata hal itu tidak serta merta berdampak positif terhadap pendapatan industri telekomunikasi.
Industri telekomunikasi, kata Jamal, justru mengalami penurunan pendapatan karena banyak hotel dan kantor korporasi yang berhenti beroperasi.
Dia menjelaskan APJII yang memiliki lebih dari 500 anggota perusahaan internet service provider (ISP) di seluruh Indonesia, bukanlah deretan perusahaan-perusahaan besar.
Mayoritas anggota APJII adalah perusahaan ISP kecil yang notabene hidup dari model bisnis Business to Business (B2B).
Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak perkantoran yang tutup dan mengalihkan aktivitas pekerjaan di rumah masing-masing karyawannya.
Demikian juga dengan perhotelan. Tingkat keterisian rendah di masa wabah penyakit ini menjadikan pendapatan hotel turun drastis. Imbasnya, efisiensi dengan memangkas fasilitas seperti internet.
Jamal menegaskan banyak anggota APJII yang sudah terdampak pemangkasan ini yang mengakibatkan pendapatan perusahaan ISP terjun hingga 50 persen.
Perlu diketahui, lebih dari 50 persen dari anggota APJII, bisnis mereka bertumpu di sektor B2B. Jadi, tidak ada kata industri kami ini diuntungkan dari pandemi Covid-19. Itu adalah persepsi yang salah!” kata Jamal dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (16/4/2020).
Jamal pun meminta pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi di masa-masa sulit ini. Dia berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran BHP USO untuk periode 2019.
Menurutnya, keringanan pajak tersebut cukup realistis, sebab beberapa kementerian seperti Kementerian UKM dan Koperasi memberikan kredit ringan dan kementerian lain memberikan berbagai stimulus kepada pemangku kepentingannya.
Dia berharap agar Kemenkominfo memberikan peringanan kewajiban pembayaran BHP/USO yang hanya merupakan pendapatan negara tambahan di luar pajak.
“Di saat sulit seperti ini, pajak pun bisa di relaksasi, sudah selayaknya pendapatan negara tambahan di luar pajak diberlakukan kebijakan relaksasi yang serupa,” kata Jamal.