Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan seluruh operator sepakat menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal di Indonesia berbasis International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail usai menggelar rapat dengan ketiga kementerian, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Rapat itu dihadiri oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo.
Ismail menyebutkan penggunaan skema whitelist juga telah disepakati oleh seluruh operator di Indonesia. Dia mengklaim keputusan itu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Ya skema itu [diambil] supaya masyarakat tidak terlanjur beli, baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, mitigasi resiko masyarakat yang terlanjur membeli gawai kemudian diblokir,” lanjutnya.
Ismail menjelaskan perbedaan antara skema blacklist dan whitelist ada pada saat aktivasi perangkat selular atau ponsel.
Skema whitelist akan membuat ponsel yang kode IMEI tidak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian, akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Dengan demikian, ponsel legal yang memiliki IMEI terdaftar di Kemenperin yang bisa mendapatkan sinyal seluler.
Sementara itu, skema blacklist memungkinkan ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar di data base Kemenperin, dapat dinyalakan dan menerima sinyal seluler sementara waktu. Namun demikian, dalam beberapa hari setelah ponsel diaktifkan, sistem pendeteksi ponsel ilegal akan melakukan identifikasi dan akan dinotifikasi untuk diblokir.
“Intinya, black list itu pada saat masyarakat beli hape tersebut bisa on dahulu. Normally on. Setelah itu baru dianalisa apakah perangkat itu legal atau tidak legal. Nah, kalau ilegal nanti diberi notifikasi baru diblokir,” lanjutnya.
Kendati demikian, lanjutnya regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya telah aktif namun IMEI tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.
Menurutnya, [erangkat yang sudah aktif sebelum masa pemberlakuan kebijakan akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak digunakan lagi atau telah rusak.