Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana pembatasan pendaftaran bagi perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sambutan positif dari pelaku usaha terkait.
Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan perusahaan mendukung inisiatif OJK yang selama ini dinilai terus mendukung serta kooperatif dalam menciptakan ekosistem fintech P2P lending yang sehat di Tanah Air.
Namun demikian, ujar Reynold, inisiatif tersebut juga perlu didukung dengan upaya edukasi oleh setiap perusahaan P2P lending.
"Di Modalku sendiri, kami terus melakukan edukasi mengenai bagaimana cara memilih fintech P2P lending yang tepat untuk terhindar dari platform yang tidak bertanggung jawab," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).
Dihubungi secara terpisah, Chief Executive Officer Akseleran Ivan Tambunan menilai rencana pembatasan pendaftaran oleh OJK tersebut diperlukan lantaran harus selektifnya proses pendaftaran terhadap platform fintech P2P lending.
"Sebagai contoh, Akseleran terdaftar di OJK sejak Juni 2017, baru dapat izin Desember 2019. Proses yang kami lewati panjang dan tidak asal-asalan," ujarnya kepada Bisnis.
Baca Juga Panggung Fintech Reksa Dana Makin Besar |
---|
Dia menambahkan hal tersebut perlu diterapkan terutama juga untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam manajemen perusahaan fintech P2P lending di Tanah Air.
Menurut Ivan, saat ini sudah waktunya untuk dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan fintech P2P lending, terutama terkait dengan peningkatan serta pembenahan perusahaan.
"Ekosistem fintech perlu ditata, jadi dilihat lagi. Saat ini, bisa dibilang merupakan periode wait and see-lah," sambungnya.
Adapun, lanjutnya, rencana OJK tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak terhadap kinerja Akseleran selaku salah satu perusahaan fintech P2P lending.
Seperti diketahui OJK menyatakan akan membatasi pendaftaran bagi perusahaan fintech P2P lending untuk memastikan peningkatan kualitas industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa saat ini terdapat 164 perusahaan tekfin P2P lending yang telah terdaftar di otoritas. Sebanyak 25 perusahaan di antaranya telah mengantongi izin.
Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini melakukan pembatasan tekfin P2P lending yang beroperasi sebanyak 164 entitas perusahaan. Hal tersebut menurutnya karena operasional perusahaan-perusahaan itu mampu mencakup seluruh wilayah Indonesia.