Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Sukamta memastikan bahwa seluruh anggota komisi I sepakat untuk mempercepat peralihan siaran analog ke digital dengan merevisi undang-undang no.32/2002 tentang Penyiaran.
Dia pun menyesali kegagalan RUU penyiaran pada periode sebelumnya. Dia menegaskan bahwa kegagalan bukan disebabkan oleh lambatnya pembahasan di komisi I, melainkan adanya tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang menukar draf yang telah dibahas sejak awal dengan draf baru usulan salah satu asosiasi penyiaran.
Sekadar catatan, saat ini terdapat sejumlah asosiasi yang fokus di penyiaran, antara lain Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATDSI).
Adapun alur revisi undang-undang yaitu ketika suatu pembahasan selesai dibahas di Komisi, akan dilanjutkan di Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi. Jika pada tahap ini tidak lolos, maka draft tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Persoalan muncul diproeses selanjutnya, ketika diharmonisasi di lembaga lain, ini mendapat masukan dari teman-teman asosiasi dan draf dari komisi I tidak dipakai dan yang dipakai 100 persen dari asosiasi,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Sukamta pun meminta agar ke depan proses penyusunan draf dilakukan secara terbuka. Usulan yang tidak diterima pada tahap pembahasan tidak boleh disisipkan pada tahap selanjutnya.
Sukamta juga meminta agar semua pemangku kepentingan tidak menjadikan komisi I sebagai kambing hitam atas RUU penyiaran yang tidak kunjung rampung sejak 2009.
“Jangan modelnya didiskusikan di sini, tetapi ketika tidak diakomodir justru dimasukan di sana. Saya jamin tidak akan selesai,” kata Sukamta.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Charles Honoris mengatakan bahwa DPR telah mengetahui kepentingan masing-masing asosiasi dalam mendorong RUU penyiaran.
Menurutnya, untuk membuat RUU dapat terwujud dengan segera, harus ada keinginan kuat dari para anggota dewan untuk menyelesaikan RUU.
“Saya malu, janji ini RUU akan diketok tapi sampai periode sekarang belum diketok-ketok,” kata Charles.