Simulcast Tanpa RUU Penyiaran, Bagaikan Mobil Tanpa STNK

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 11 November 2019 | 14:27 WIB
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) mempertanyakan alasan Kemenkominfo yang mendorong siaran bersamaan antara digital dan analog atau siaran Simulcast di 12 provinsi tanpa menunggu revisi undang-undang penyiaran rampung. 

Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) periode 2019-2022, Syafril Nasution  mengatakan asosiasi belum diajak bicara mengenai penggelaran siaran simulcast di 12 provinsi. 

Syafril berpendapat bahwa pihaknya mendukung penggelaran siaran simulcast hanya untuk di perbatasan, sebab masyarakat di sana harus menonton siaran negara tetangga untuk mendapat hiburan. Sedangkan, tayangan analog lokal  belum hadir di sana dikarenakan usia siaran analog yang sudah tidak lama lagi. 

Dia juga berpendapat untuk penggelaran siaran simulcast di 12 provinsi, hal tersebut tidak diperlukan sebab masyarakat yang tinggal di provinsi-provinsi tersebut masih dapat menerima tayangan televisi dari siaran analog. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, dia juga mempertanyakan dasar hukum untuk menggelar siaran simulcast di 12 provinsi. Sebab, hingga saat ini undang-undang No.32/2002 tentang penyiaran, yang juga membahas mengenai siaran digital, belum rampung dibahas di DPR RI. 

Syafril juga menegaskan bahwa penyelenggaraan siaran simulcast di 12 provinsi tidak kaitannya dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh LPS. 

Dia menuturkan jika berbicara mengenai kerugian, maka semua anggota ATVSI telah merugi karena peralatan yang untuk digital yang telah dibeli tidak terpakai karena kekosongan payung hukum. Hanya saja Syafril tidak menyebutkan total kerugian yang ditanggung anggota ATVSI.

“Karena kami sudah membeli alat tapi tidak terpakai, namun bukan soal harus dipakai saja. Kalau kita beli mobil tapi STNK nya tidak ada, kemudian dipakai, salah tidak? Seperti itu perumpamaannya,” kata Syafril kepada Bisnis.com, Minggu (10/11/2019).

Syafril meminta agar Menteri Komunikasi Johnny G. Plate bertemu dengan ATVSI untuk membahas kondisi penyiaran di Indonesia. Sebab, menurutnya, Menkominfo baru masih membawa agenda dari Menkominfo sebelumnya. 

Padahal, kata Syafril, kebijakan yang diterapkan oleh Menkominfo sebelumnya bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

“Pemerintah saat ini hanya melanjutkan kebijakan menteri yang lama padahal kebijakan menteri yang lama salah. Harapan kami, menteri yang baru bisa berkomunikasi dengan ATVSI nanti kami jelaskan,” kata Syafril. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper