Fintech Inovasi Keuangan Digital : OJK Perjelas Aturan Regulatory Sandbox

Nindya Aldila
Jumat, 24 Januari 2020 | 15:16 WIB
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com JAKARTA -- OJK mulai perjelas aturan regulatory sandbox bagi fintech yang tengah menjalani proses pengujian.

Dalam SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang Regulatory Sandbox, OJK akan menetapkan prototype hasil Regulatory Sandbox dengan tiga status, yakni direkomendasikan (untuk mengajukan pendaftaran), tidak direkomendasikan (dan harus menghentikan kegiatan usahanya), atau perbaikan.

Hasil regulatory sandbox untuk prototype tersebut akan berlaku untuk semua Penyelenggara dalam klaster yang sama.

Prototype adalah penyelenggara yang model bisnis dan proses bisnisnya dijadikan sampel objek untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, yang selanjutnya dijadikan acuan untuk review model bisnis yang sejenis.

Bagi penyelenggara yang mendapat status tidak direkomendasikan dan sudah memiliki kegiatan usaha, harus menghentikan kegiatan usahanya. Hal yang sama berlaku pada penyelenggara dalam klaster yang sama.

Sebelum melakukan penghentian kegiatan usaha, penyelenggara harus menyelesaikan semua kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya dalam kurun waktu 6 bulan atau sisa jangka waktu kontrak terpanjang sejak penetapan status hasil uji coba.

Apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi komitmen dalam Regulatory Sandbox dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, proses Regulatory Sandbox akan dihentikan dan dihapus status pencatatannya.

Pergantian Prototype tidak dapat dilakukan apabila masa uji coba telah melewati 6 (enam) bulan sejak tanggal proses Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox akan dilakukan di OJK INFINITY (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) atau tempat lainnya yang ditentukan OJK, dengan batas waktu maksimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 6 bulan untuk status perbaikan.

Selain ini, OJK juga menerbitkan dua SEOJK lain yakni SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Inovasi Keuangan Digital dan SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Ketiga SEOJK tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Aturan ini merupakan turunan POJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital. Salinan lengkap dapat diakses melalui situs website OJK di www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/surat-edaran-ojk-dan-dewan-komisioner/Default.aspx.

Per Oktober 2019, telah terdapat total 61 Penyelenggara IKD tercatat, 40 Prototype Regulatory Sandbox, dan 1 Asosiasi Penyelenggara IKD tertunjuk yaitu Asosiasi Fintech Indonesia, yang mana semuanya harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam 3 SEOJK IKD dimaksud.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper