Bisnis.com. JAKARTA - Harga layanan yang makin tertekan menjadi tantangan bagi industri satelit untuk tumbuh meroket.
Northern Sky Reserch menyatakan bahwa sejak 2016 sampai dengan 2019, harga layanan satelit HTS per Mbs per bulan terus mengalami penurunan dari sekitar US$1.500 pada 2016, menjadi US$500 pada 2019.
Begitu pun untuk layanan video dan tv satelit, harganya juga merosot dari sekitar US$3.400 pada 2016, menjadi US$2.700 pada 2019 untuk tv satelit Ku-band. Tren tersebut diprediksi masih akan terjadi tahun ini.
Di tengah tren penurunan harga layanan satelit, banyaknya jumlah pemain satelit asing yang beroperasi di Indonesia turut membuat harga layanan makin tertekan. Pangkal persoalannya, pemain satelit asing kerap memberikan harga layanan yang lebih murah dibandingkan dengan pemain satelit lokal.
Berdasarkan data Kemenkominfo per Januari 2020 jumlah satelit yang memenuhi syarat hak labuh di Indonesia tercatat sebanyak 50 satelit. Dari angka tersebut, hanya 6 satelit yang merupakan pemain dalam negeri.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institute Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan bahwa penurunan harga layanan terjadi karena migrasi operator satelit dari pita frekuensi C band (4GHz - 6GHz) ke Ka Band dan Ku Band.
Pita frekuensi tinggi –seperti Ku Band dan Ka Band -- diminati operator satelit karena bandwith yang tersedia masih luas, pemain yang berada di frekuensi tersebut masih sedikit. Dengan bandwith yang luas operator dapat menawarkan harga layanan lebih murah kepada pelanggan.
Di samping itu, perangkat stasiun bumi yang digunakan juga tidak terlalu besar sehingga dapat di pindah–pindah dengan mudah, berbeda dengan stasiun bumi C Band yang umumnya berukuran besar dan bersifat statis. Artinya untuk memberi akses di titik baru, operator yang menggunakan C Band harus berinvestasi kembali, sebab stasiun bumi yang ada tidak bisa dipindahkan.
“Kalau di dilihat dari ground station, parabola yang digunakan (Ku Band) lebih kecil, mudah dibawa dan dipasang,” kata Ian.
Mengenai jumlah pemain satelit asing yang ‘membanjiri’ Indonesia, Ian menyebutkan bahwa pemerintah harus mewajibkan pembuatan izin labuh bagi operator satelit asing, jika ingin beroperasi di Indonesia.
Pemerintah juga harus menjaga agar persaingan bisnis tetap sehat, sebab kehadiran pemain satelit asing yang juga memberi layanan kepada pelanggan di Indonesia dipastikan akan memunculkan persaingan.
“Khusus di Indonesia satelit masih dibutuhkan dan luas peluangnya, karena Indonesia negara kepulauan,” kata Ian.