Imbas Pemotongan Kabel, Apjatel Laporkan Pemprov DKI ke Ombudsman

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 12 September 2019 | 17:04 WIB
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Sejumlah pekerja memasang kabel optik saluran listrik di jalan Gajah Mada, Jakarta/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah atas pemotonga kabel secara sepihak yang dilakukan oleh Pemprov DKI, atas kejadian tersebut Apjatel melaporkan Pemprov DKI ke Ombudsman Jakarta Raya.  

Ketua Umum Apjatel Muhamad Arif Angga mengatakan laporan yang dilayangkan kepada Ombudsman Jakarta Raya merupakan buntut dari somasi Apjatel kepada Pemprov DKI beberapa waktu lalu, karena pemotongan kabel secara sepihak. Laporan tersebut dikirimkan hari ini, Kamis (12/9/2019).   

Angga mengatakan akibat pemotongan kabel tersebut, sekitar 20 operator penyedia telekomunikasi mengalami kerugian secara materi dan non materi.

Dia mengatakan  kerugian non materi berkaitan dengan ketidakpuasan pelanggan akibat akses internet terputus, sehingga operator terancam kehilangan bisnis mereka.

Adapun kerugian materi berkaitan dengan besaran kerugian yang harus ditanggung untuk menggelar kabel kembali di bawah tanah, yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.  

Berdasarkan perhitungan Angga, untuk melakukan penanaman kabel di bawah, Penyelenggara jaringan harus mengeluarkan biaya Rp200.000. Artinya untuk 1 Km uang yang dikeluarkan sekitar Rp200 juta per operator. Sedangkan yang terpotong ada 20 operator artinya kerugian yang ditanggung seluruhnya sekitar Rp4 miliar untuk 1 Km.

“Itu baru 1 Km, kalau Cikini panjangnya lebih kira-kira berapa kerugiannya,” kata Angga kepada Bisnis.com, Kamis (12/9/2019).

Angga mengatakan selain pemotongan dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan, Pemprov DKI Jakarta juga tidak memberikan solusi berupa tempat relokasi kabel langit berupa kotak utilitas.

Dia mengatakan di ruas jalan Cikini tidak ditemukan kotak utilitas tempat kabel-kabel langit di turunkan ke bawah. Tidak hanya itu, berdasarkan informasi terakhir yang diterima Apjatel, pemotongan kabel dilakukan pada Desember 2019.

“Kalau penertiban dilakukan Desember, kenapa harus dipotong sekarang? Kalau dibilang mendesak, bagian mananya mendesak?” kata Angga.

Angga menuturkan Apjatel hakikatnya mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, selama mereka diberi waktu dan solusi, berupa kotak utilitas, untuk menampung kabel di langit.

Apjatel juga membuka diri untuk bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk mencari jalan keluar atas pemotongan kabel yang terjadi beberapa waktu lalu.

Apjatel khawatir pemotongan kabel yang terjadi di Cikini akan merembet ke daerah lain. Lebih jauh lagi, jika ternyata pemotongan kabel secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ditiru oleh daerah lain.

“Dikhawatirkan akan [meluas] seperti itu, karena pemotongan ituka tidak di infokan,” kata Angga.  

Pada waktu yang berbeda, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengaku telah menerima laporan dari Apjatel.  Teguh melihat ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Dia mengatakan seharunya Pemprov DKI melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Apjatel sebelum memotong kabel, sebab ada kebutuhan publik di sana.

Di samping itu, Teguh juga mengkritisi mengenai penyataan Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang menyebut kabel yang dipotong hanyalah kabel ilegal, karena faktanya terdapat kabel milik Kementerian Pertahanan yang turut terpotong.

“Menurut Pelapor [Apjatel] tidak ada komunikasi dan lansung dilakukan pemutusan dan ini yang kami khawatirkan adalah penghentian layanan publik, bahkan sampai salah satu wilayah kementerian yang ada di Menteng. Ini tindakan semborono,” kata Teguh.

Teguh menambahkan saat ini pihaknya masih akan terus mempelajari mengenai laporan Apjatel mengenai pemotongan kabel di Cikini.      

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membantah tuduhan pemotongan kabel serat optik tanpa pemberitahuan ke operator penyedia jaringan, dalam proyek revitalisasi trotoar.

Hari menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumumkan adanya proyek ini sejak Januari, bahkan mengundang Apjatel untuk rapat bersama.

Pemprov DKI bahkan memberikan dispensasi bagi operator yang telah meminta kelonggaran waktu, sekitar dua bulan sebelum pemutusan kabel.

"Jadi artinya sebenarnya mereka juga mengerti. Cuma kadang saya juga maklumi, dia ada yang minta waktu mundur. 'Mundur pak nanti dulu, begitu'. Mundur sih boleh, cuma saya kan dikejar waktu. Desember harus selesai," ujar Hari.

Selain itu, lanjutnya, Pemprov DKI juga telah menyediakan tempat kabel serat optik tersebut di bawah tanah dan terus berkomunikasi terkait hal-hal teknis untuk memfasilitasi para operator.

Adapun terkait somasi dari Apjatel karena keluhan dari pelanggan mereka, Hari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan risiko keterlambatan merelokasi asetnya sendiri.

"Turun tidak turun, saya potong. Nah, akhirnya ada yang sudah turun ada yang belum. Yang ketinggalan ya, risiko dia," sambungnya.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper