Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan peraturan mengenai sharing infrastruktur telah diatur dalam UU no.36 /1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah no.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo no.1 /2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Prihadi mengatakan dalam sejumlah regulasi tersebut, pada prinsipnya, jaringan infrastruktur telekomunikasi bisa dibagi atau sharing dengan penyelenggara jaringan lain, tanpa mengesampingkan kewajiban mereka dalam menggelar jaringan.
“Jadi dalam konteks sharing infrastruktur, sebenarnya hal ini sudah lama diterapkan ,” kata Prihadi kepada Bisnis, Selasa (3/9/2019)
Namun dalam praktiknya nanti, Prihadi meminta agar dipastikan bahwa sharing infrastruktur antara operator merupakan sharing network, dan bukan sharing pita frekuensi radio.
Adapun mengenai kewajiban pembangunan infrastruktur telekomunikasi, kata Prihadi, BRTI masih berdiskusi di internal. Diskusi berkaitan dengan penerapan prinsip efiesien jaringan di wilayah-wilayah yang secara bisnis tidak menguntungkan jika harus dibangun sendiri.
“Misalnya di suatu daerah hanya 1 atau 2 penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwajibkan membangun infrastruktur, sedangkan yang lainnya bisa menyewa kapasitas jaringan. Begitu juga sebaliknya untuk wilayah-wilayah lain,” kata Prihadi.