Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi RightsLedger memperkenalkan platform media sosial anyar bernama Milio yang sudah menerapkan teknologi blockchain pada setiap konten yang diunggah ke platform tersebut.
Country Director RightsLedger Indonesia, Rio. K Liauw menjelaskan teknologi blockchain yang kini diterapkan pada media sosial Milio tersebut bisa melakukan otentifikasi kepemilikan konten yang diunggah ke platform tersebut.
Dia berpandangan perlindungan hak cipta dewasa ini masih belum maksimal, terutama di Indonesia. Berdasarkan International Property Rights Index (IPRI) 2018, Indonesia berada di posisi 11 dari 19 negara di Asia dan Oceania dan posisi 64 dari 125 negara secara global.
"Media sosial pada umumnya mengambil hak cipta dari pencipta untuk dimonetisasi tanpa menanggung beban keuangan mereka untuk memproduksi konten berharga,” tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2019).
Rio merincikan penggunaan teknologi blockchain RightsLedger yaitu untuk menciptakan pemindaian sidik jari digital yang dapat merekam sekaligus memverifikasi pemilik sebuah konten. Sementara Rights Tokens sendiri rencananya akan dijadikan motede pembayaran cross boarder.
"Kami ingin menjadi perusahaan sharing ekonomi pertama untuk konten digital sekaligus menjadi platform yang memungkinkan otentifikasi kepemilikan dari semua konten digital,” katanya.
Sementara itu, Vice President Asia RightsLedger, Magin Marriepan menjelaskan bahwa RightsLedger kini memiliki Rights Tokens atau token digital yang berfungsi untuk menambah jumlah uang yang dihasilkan bagi kreator maupun penonton konten.
"Jadi, bagi kreator dan penonton, masing-masing dapat menghasilkan uang,” ujarnya.