Petisi Tolak Campur Tangan KPI di Platform OTT Banjir Dukungan

Rahmad Fauzan
Rabu, 14 Agustus 2019 | 16:55 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 75.000 petisi yang menolak wacana pengawasan terhadap platform-platform siaran over the top (OTT) dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio, telah diserahkan oleh Change.org, sebuah platform layanan petisi, secara langsung kepada KPI.

Representasi Change.org, Dara Nasution, mengatakan melalui petisi tersebut pihaknya berharap KPI dapat menjaga moral serta karakteristik Bangsa dengan terlebih dahulu menertibkan siaran-siaran yang ditayangkan oleh televisi konvensional saat ini.

"Masyarakat tidak bisa menemukan tontonan berkualitas di televisi konvensional. KPI harusnya fokus dulu kepada apa yang diamanatkan undang-undang dengan menjalankan tugasnya untuk menertibkan televisi sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujar Dara di Kantor KPI di Jakarta, Rabu (13/8/2019).

KPI, lanjutnya, sejauh ini dinilai terlalu ramah terhadap televisi dengan memberikan sanksi yang sifatnya inkonstitusional atau sekedar pembinaan.

Terdapat 3 poin di dalam petisi yang disampaikan oleh Change.org kepada KPI; pertama, KPI dinilai tidak berwenang mengawasi media-media baru, dalam hal ini layanan OTT. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lanjut Dara, KPI hanya berwenang mengawasi media konvensional.

Kedua, KPI bukan lembaga sensor sehingga dikatakan tidak memiliki kewenangan mengawasi konten serta menentukan kelayakan konten-konten yang beredar di internet.

Ketiga, pengawasan terhadap Netflix dinilai tidak tepat karena platform tersebut menyediakan konten-konten berbayar, sehingga masyarakat dinilai memiliki hak penuh dalam menentukan pilihan siaran.

"KPI sebagai lembaga negara seharusnya tidak boleh banyak ikut campur dengan pilihan personal warganya," imbuhnya.

Menanggapi petisi tersebut, KPI pun berencana melakukan pembicaraan secara tertutup. Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pembicaraan internal tersebut akan dilakukan pada 20 Agustus 2019, dan diumumkan kepada publik pada 21 Agustus 2019.

Bagaimanapun, Mulyo memastikan bahwa tidak ada masalah di internal KPI, dan menilai 'penafsiran berbeda' yang muncul dalam beberapa waktu belakangan bahwa terjadi konflik di internal KPI adalah sesuatu yang tidak benar.

"Saya pikir tidak ada masalah di internal KPI. Walaupun, ada penafsiran berbeda, itu tidak benar," ujar Mulyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio sempat mengeluarkan wacana bahwa KPI akan melakukan pengawasan terhadap berbagai platform atau layanan OTT, termasuk Youtube dan Netflix.

Wacana tersebut kemudian dibantah oleh salah satu Komisioner KPI, Hardly Stefano, yang menilai pernyataan yang disampaikan Agung sebagai pernyataan personal karena belum pernah dilakukan pembahasan mengenai hal tersebut di dalam forum resmi KPU, yakni rapat pleno anggota KPI.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, menilai apabila terjadi pengawasan oleh KPI terhadap layanan-layanan OTT, maka lembaga tersebut dikatakan akan memasuki wilayah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Karena ada UU ITE yang spesifik mengatur ranah digital," jelas Yovantra.

KPI, lanjutnya, seharusnya lebih berfokus kepada penyiaran di televisi konvensional yang cakupannya dinilai cukup luas serta butuh pengawasan dan pengelolaan yang sangat baik.

Lebih jauh dia mengatakan, akan lebih baik jika terdapat lembaga independen yang mengawasi penyiaran serta regulasi yang spesifik mengatur ranah digital, di mana KPI memiliki kewenangan tersendiri.

"Selain itu, publik harus banyak mengawasi kinerja KPI," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper