Bisnis.com, JAKARTA - Information and Communication Technology (ICT) Institute menilia Tap BRTI no.03/2018 tidak perlu dilakukan karena regulasi tersebut telah gagal dan mematikan bisnis UMKM kios pulsa.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, menilai BRTI tidak perlu mengatur frekuensi waktu deregristrasi kartu sim prabayar karena pengguna menggunakan nomor tidak hanya untuk gawai namun juga perangkat lainnya.
Dia bahkan mengusulkan bahwa regulasi tersebut sebaiknya dihapuskan dan memberi kebebasan kepada pengguna dalam menggunakan kartu sim prabayar, selama data yang diberikan dalam kartu tersebut benar.
“Registrasi prabayar dikembalikan pada semangat awal, nomor teregistrasi dengan data yang benar. Itu saja,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).
Heru menuturkan hadirnya regulasi regristrasi kartu sim prabayar hakikatnya telah membunuh pengusaha UMKM kios pulsa.
Dia mengatakan terdapat banyak penjual pulsa yang merugi, karena salah satu bisnis kios selain menjual isi pulsa, adalah menjual kartu perdana prabayar.
“Orang mengisi pulsa banyak langsung ke platform online e-commerce bukan ke lapak lapak. Karena lapak lapak kan kartu perdana sudah sulit jualan, ditambah lagi tidak imbang bersaing dengan e-commerce sehingga banyak yang gulung tikar,” kata Heru.