Operator Telepon Asing Jual SIM Card Haji, Pemerintah Indonesia Kecolongan?

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 18 Juli 2019 | 23:53 WIB
Ilustrasi-jemaah calon haji/Antara-M Risyal Hidayat
Ilustrasi-jemaah calon haji/Antara-M Risyal Hidayat
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah Indonesia dinilai kecolongan setelah ada operator Arab Saudi Zain yang tengah memperdagangkan SIM Card untuk Jamaah Haji di Tanah Air.

 Pengamat Telekomunikasi, Ian Yoseph mengaku prihatin adanya praktik penjualan SIM Card yang sistematis dan terstruktur setelah diberlakukannya post border. Menurutnya, post border membuat banyak barang impor baik legal maupun ilegal yang masuk dan diperdagangkan bebas di Indonesia.
 
Dia mengungkapkan modus yang digunakan Zain dalam mengedarkan SIM card asal Arab ini cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang berencana berangkat haji.
 
"SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu, harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Negara ini sudah dirugikan," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7).
 
Ian mengakui praktik penjualan yang dilakukan Zain memang tidak melanggar Undang-Undang (UU) telekomunikasi yang ada saat ini. Namun dari sisi perdagangan, dia menilai bahwa praktik yang dilakukan oleh Zain melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.
 
"Harusnya Kementrian Perdagangan (Kemendag) bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Harusnya mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan," katanya.
 
Selain membagikan SIM card, para sales Zain juga menawarkan paket data yang murah ke petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan biaya Rp150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data sebesar 5 gigabyte, 50 menit telepon dan unlimited terima telepon tanpa batas.
 
Selain negara dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan bebas yang dilakukan Zain. Ian juga menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi. 
 
Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan berpotensi hilangnya pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh tahun ini.
 
"Sepertinya Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum memiliki izin dan sudah melakukan aktivitas penjualan, maka sudah seharusnya Pemerintah itu menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," ujarnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper