Ponsel BM Bakal Diblokir, XL Berharap Regulasi IMEI Bertahap

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 1 Juli 2019 | 13:43 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah berupaya mempercepat pemberantasan ponsel ilegal atau yang dibeli melalui black market (ponsel BM) melalui deteksi international mobile equipment identity (IMEI). Operator pun mendukung, tetapi dengan catatan.

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa pada prinsipnya, semua operator mengedepankan pendekatan saling menguntungkan dalam membahas mengenai regulasi IMEI.

Operator berharap tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ini diterapkan.

Ayu juga berpendapat bahwasannya penerapan regulasi IMEI dilakukan secara bertahap. Dia berpendapat untuk pelanggan baru pemblokiran gawai ilegal, masih dimungkinkan.

Namun, untuk pengguna existing, menurut Ayu, perlu regulasi transisi yang komprehensif dan pemantauan secara berkala.

“Tujuannya agar tidak ada pengguna yang terblokir untuk semua perangkat yang dimilikinya, saat regulasi IMEI ini diberlakukan,” kata Ayu kepada Bisnis, Jumat (28/6/2019).

Di samping itu, Ayu juga berharap implementasi regulasi IMEI nantinya dilakukan secara hati-hati mengingat kebijakan ini menyangkut banyak pihak, tidak hanya operator seluler.

Ayu menambahkan saat ini operator di bawah ATSI juga sedang menyiapkan masukan yang komprehensif atas rencana regulasi ini.

“Ada kepentingan beberapa pihak lain yang perlu dipertimbangkan, misalnya pedagang gawai bekas, hingga pedagang personal, terutama kalangan pengusaha dan pedagang ekonomi menengah ke bawah apalagi pelaku mitra applikasi online,” kata Ayu.

Sebelumnya, pemerintah berupaya mempercepat pemberantasan ponsel ilegal atau yang dibeli melalui black market melalui deteksi international mobile equipment identity (IMEI).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan pemberantasan ponsel ilegal melalui IMEI bertujuan melindungi industri dalam negeri.

Dia menuturkan saat ini, mesin device identification, registration, and blocking system (DIRBS) telah tersedia, hanya saja masih butuh dikembangkan, sambil menunggu payung hukum rampung dibahas.

“Mesin sudah datang dan minggu ini pihak otoritas telekomunikasi Pakistan ngajarin kami. Harapannya mulai 17 Agustus tahun ini sudah bisa bebas ponsel black market, makanya kami kejar,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

DIRBS merupakan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengindentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel. Sistem ini dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel yang menggunakan jaringan dari operator, mengacu pada database yang dimiliki Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahan IMEI.

Selain itu, sistem ini juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kode IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.

Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa pada 2015, ponsel ilegal di Indonesia menyebabkan kehilangan pendapatan sebesar 20,5 persen. Dengan pemberantasan ponsel ilegal, penerimaan negara dari pajak bisa meningkat.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper