Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam posisi siaga untuk membatasi akses internet menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil pemilihan presiden 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan jika situasi memperlihatkan kondisi perpecahan seperti saat kerusuhan 21–22 Mei 2019, tidak menutup kemungkinan Kemenkominfo akan melakukan pembatasan akses internet.
“Kalau banyak konten yang menghasut, memecah belah, maka akan kami batasi tetapi itu pihan terakhir,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Ferdinandus menambahkan dalam melakukan pembatasan tidak akan memberi pemberitahuan di awal atau sehari sebelum dilakukan pembatasan disebabkan pembatasan bersifat situasional tergantung kondisi yang terjadi.
Disamping itu, sambungnya, jika pemberitahuan dilakukan sehari sebelumnya, dikhawatirkan orang yang berniat menyebar konten provokatif dan hoaks segera mengantisipasi.
“Sangat kondisional sekali, jadi kita lihat konten, jumlah baru kita tutup,” kata Ferdinandus.
Disamping itu, sambungnya, pembatasan akan dilakukan jika sebaran hoaks atau berita bohong masif sekitar 600—700 konten per menit.
Adapun skema pembatasan akses internet yang dilakukan nantinya sama seperti 21—22 Mei lalu, yaitu hanya untuk fitur video dan gambar.