Regulasi Regristrasi Kartu Prabayar Masih Pada Jalurnya

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 9 Juni 2019 | 22:28 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Agung Harsoyo mengungkapkan program registrasi kartu prabayar saat ini sudah berada pada jalur yang tepat dalam mewujudkan peradaban digital Indonesia.

Dia bahkan mengklaim bahwa program tersebut mendapat apresiasi dari Global System for Mobile Communications Association (GSMA), sebuah asosiasi yang mewadahi kepentingan operator telekomunikasi di seluruh dunia, khususnya operator telekomunikasi yang bergerak di bidang teknologi Global System for Mobile (GSM).

"Hal ini akan menjadi dasar untuk tahap berikutnya, yaitu digital identity, dimana seseorang memiliki ID unique di dunia siber dalam bertransaksi komersial (e-commerce), bertransaksi social, berinteraksi dengan pemerintah, layanan kesehatan dan lain-lain," kata Agung kepada Bisnis, Sabtu (8/6/2019). 

Dia menuturkan BRTI berencana meningkatkan lagi program tersebut dengan harapan informasi yang diperoleh makin akurat dan penggunaan identitas orang lain tanpa hak akan berkurang.

Agung menjelaskan saat ini pihaknya masih terus mematangkan peningkatan program regristrasi kartu prabayar. Rencananya, pada akhir Juni peningkatan program regristasi kartu prabayar sudah dapat diputuskan.

“Prinsipnya, penekanannya bukan pada membatasi, tetapi terkait data registrasi yang benar dan berhak,” kata Agung.

Agung menjelaskan untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat seputar data pelanggan, terdapat dua cara yang rutin dilakukan oleh BRTI. Pertama, Pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kominfo serta rekonsiliasi bersama operator selular dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kedua,  pelaksanaan audit database pelanggan secara tahunan yang dilakukan mulai tahun ini. 

Diketahui, peraturan mengenai regristrasi pelanggan jasa telekomunikasi pertama kali tertuang dalam PM Kemenkominfo no.12 tahun 2016. Kemudian peraturan tersebut beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya muncul PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 tentang Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam PM Kemenkominfo no.21 Tahun 2017 disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi harus mengeluarkan kartu dalam keadaan tidak aktif, begitupun juga para distributor hingga outlet.

Kemudian setiap pelanggan hanya dapat melakukan regristrasi sendiri paling banyak 3 nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN ) untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Adapun jika ingin menggunakan lebih dari 3 nomor MSISDN untuk kebutuhan bisnis dan lain-lain, maka pelanggan harus melakukan regristrasi di gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitranya.

Namun dalam praktiknya, muncul sejumlah pelanggaran yang mendorong Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Ketetapan BRTI no.3 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak Dan/ Atau Melawan Hukum untuk Kepentingan Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Akhirul Anwar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper