Bisnis.com, JAKARTA – Bagi sejumlah orang, istilah Blockchain mungkin cukup familiar, tetapi bagi beberapa orang lainnya, tidak.
Deivito Dunggio, Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, menjelaskan bahwa blockchain adalah sebuah tekonologi tanpa perantara yang tidak memiliki sentral atau pusat (terdesentralisasi) yaitu pihak ketiga.
Lelaki yang akrab disapa Ahom ini menjelaskan dengan teknologi ini, semua orang dapat bertransaksi tanpa perantara sehingga trasaksi tersebut dapat diketahui oleh semua orang. Umumnya, transaksi dilakukan dalam bentuk saling tukar bitcoin.
Dia mencontohkan, jika A mengirim koin sejumlah 100 kepada B lewat blokchain, semua orang yang menggunakan teknologi serupa dapat mengetahui proses transaksi tersebut. Hanya saja untuk indentitas pengirim dan penerima sedikit dirahasiakan karena hanya berbentuk huruf dan angka tidak berarturan.
“Dengan blockchain, kita dapat mengirimkan data, nilai, maupun informasi secara instan tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga,” kata Ahom di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ahom menambahkan di Indonesia, Blockchain bukanlah sesuatu yang sangat baru. Dia mengklaim pertumbuhan Blockchain cukup pesat dari tahun ke tahun. Bahkan hingga 3 bulan pertama 2019, jumlah perusahaan Blockchain di Indonesia diketahui tumbuh 30% secara tahunan.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Blockchain, berikut sejumlah lini masa Blockchain yang dijabarkan oleh Ahom:
31 Oktober 2008
Whitepaper bitcoin diterbitkan. Dua bulan kemudian, 3 Januari 2009 , Genesis block berhasil diterbitkan oleh Miners Satoshi Nakamoto.
5 Oktober 2009
Pertumbuhan bitcoin semakin pesat. Pada saat itu, 7000 bitcoin dihargai oleh para pemainnya senilai Rp50.000 rupiah.
6 Febuari 2010
“Bitcoin Market” Bursa Perdagangan (Exchange) pertama dibuka. Dan pada 22 Mei 2010, transaksi bitcoin di dunia nyata viral pertama kalinya. Pemain bitcoin berhasil menukar 2 Loyang Pizza seharga Rp187.500 dengan menggunkan 10.000 bitcoin.
Oktober 2010
Di tengah pertumbuhan bitcoin yang pesat, organisasi antar pemerintah yang memerangi pencucian uang atau Financial Action Task Force (FATF) mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan aset kripto, termasuk bitcoin, sebagai pendanaan terorisme
2011
Pada 2011 justru Silk road beroperasi. Silk Road adalah situs jual beli underground yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin.
19 Juni 2011
Saat hendak merangkak naik, Bitcoin kembali dihempas angina kencang. Exchange MtGox, sebuah bursa bitcoin terkemuka diretas dengan nilai pencurian mencapai 500.000 bitcoin, namun ada juga yang menyebutkan bahwa kerugian ganya sekitar 2.500 bitcoin. Namun, akibat peristiwa tersebut harga bitcoin terjun bebas dari Rp160.000/ bitcoin menjadi Rp100/bitcoin.
2 Oktober 2013
Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Beureu of Investigation) menutup situs perdagangan Silk Road dan membekukan bitcoin senilai Rp44 Triliun. Silkroad ditutup karena memungkinkan para penggunanya membeli aneka produk serta layanan ilegal seperti narkoba, virus komputer bahkan pembunuh bayaran. Harga bitcoin mengalami penurunan sebesar 30%.
19 November 2013
Satu bulan setelah Silkroad ditutup, Bitcoin pertama kali dibahas dalam sidang senat, berdampak pada kenaikan harga di market Mt Gox hingga Rp11 juta per Bitcoin.
17 Desember 2013
Beredar rumor mengenai larangan terhadap exchange untuk melakukan deposit menggunakan Yuan, mengakibatkan harga bitcoin turun menjadi Rp6 juta/bitcoin.
November 2017
Bitcoin mencapai angka tertinggi di titik Rp297 juta, dengan kapitulasi pasar senilai Rp13 Triliun, Masa ini seringkali disebut dengan “the bitcoin bubble”.
13 Januari 2018
Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. Selain itu, Aset Kripto bukan alat pembayaran yang sah, karena alat pembayaran yang sah hanya rupiah.
2 Oktober 2018
Permendag No.99 Tahun 2018 muncul dan menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.
8 Febuari 2019
Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019; Aset Kripto seperti Bitcoin dan beberapa bitcoin lainnya sudah sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia.