Memahami Blokchain Secara Sederhana dari Masa ke Masa

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 3 Juni 2019 | 09:22 WIB
blockchain/Coin Stocks
blockchain/Coin Stocks
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi sejumlah orang, istilah Blockchain mungkin cukup familiar, tetapi bagi beberapa orang lainnya, tidak.

Deivito Dunggio, Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, menjelaskan bahwa blockchain adalah sebuah tekonologi tanpa perantara yang tidak memiliki sentral atau pusat (terdesentralisasi) yaitu pihak ketiga.

Lelaki yang akrab disapa Ahom ini menjelaskan dengan teknologi ini, semua orang dapat bertransaksi tanpa perantara sehingga trasaksi tersebut dapat diketahui oleh semua orang. Umumnya, transaksi dilakukan dalam bentuk saling tukar bitcoin. 

Dia mencontohkan, jika A mengirim koin sejumlah 100 kepada B lewat blokchain, semua orang yang menggunakan teknologi serupa dapat mengetahui proses transaksi tersebut. Hanya saja untuk indentitas pengirim dan penerima sedikit dirahasiakan karena hanya berbentuk huruf dan angka tidak berarturan.

“Dengan blockchain, kita dapat mengirimkan data, nilai, maupun informasi secara instan tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga,” kata Ahom di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ahom menambahkan di Indonesia, Blockchain bukanlah sesuatu yang sangat baru. Dia mengklaim pertumbuhan Blockchain cukup pesat dari tahun ke tahun. Bahkan hingga 3 bulan pertama 2019, jumlah perusahaan Blockchain di Indonesia diketahui tumbuh 30% secara tahunan.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Blockchain, berikut sejumlah lini masa Blockchain yang dijabarkan oleh Ahom:

31 Oktober 2008

Whitepaper bitcoin diterbitkan. Dua bulan kemudian, 3 Januari 2009 , Genesis block berhasil diterbitkan oleh Miners  Satoshi Nakamoto.

5 Oktober 2009

Pertumbuhan bitcoin semakin pesat. Pada saat itu, 7000 bitcoin dihargai oleh para pemainnya senilai Rp50.000 rupiah.

6 Febuari 2010

“Bitcoin Market” Bursa Perdagangan (Exchange) pertama dibuka. Dan pada 22 Mei 2010, transaksi bitcoin di dunia nyata viral pertama kalinya. Pemain bitcoin berhasil menukar  2 Loyang Pizza seharga Rp187.500 dengan menggunkan  10.000  bitcoin.

Oktober 2010

Di tengah pertumbuhan bitcoin yang pesat, organisasi antar pemerintah yang memerangi pencucian uang atau Financial Action Task Force (FATF) mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan aset kripto, termasuk bitcoin, sebagai pendanaan terorisme

2011

Pada 2011 justru Silk road beroperasi. Silk Road adalah situs jual beli underground yang menerima pembayaran menggunakan Bitcoin.

19 Juni 2011

Saat hendak merangkak naik, Bitcoin kembali dihempas angina kencang. Exchange MtGox, sebuah bursa bitcoin terkemuka diretas dengan nilai pencurian mencapai 500.000 bitcoin, namun ada juga yang menyebutkan bahwa kerugian ganya sekitar 2.500 bitcoin. Namun, akibat peristiwa tersebut harga bitcoin terjun bebas dari Rp160.000/ bitcoin menjadi Rp100/bitcoin.

2 Oktober 2013

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Beureu of Investigation) menutup situs perdagangan Silk Road dan membekukan bitcoin senilai Rp44 Triliun. Silkroad ditutup karena memungkinkan para penggunanya membeli aneka produk serta layanan ilegal seperti narkoba, virus komputer bahkan pembunuh bayaran. Harga bitcoin mengalami penurunan sebesar 30%.

19 November 2013

Satu bulan setelah Silkroad ditutup, Bitcoin pertama kali dibahas dalam sidang senat, berdampak pada kenaikan harga di market Mt Gox hingga Rp11 juta per Bitcoin.

17 Desember 2013

Beredar rumor mengenai larangan terhadap exchange untuk melakukan deposit menggunakan Yuan, mengakibatkan harga bitcoin turun menjadi Rp6 juta/bitcoin.

November 2017

Bitcoin mencapai angka tertinggi di titik Rp297 juta, dengan kapitulasi pasar senilai Rp13 Triliun, Masa ini seringkali disebut dengan “the bitcoin bubble”.

13 Januari 2018

Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. Selain itu, Aset Kripto bukan alat pembayaran yang sah, karena alat pembayaran yang sah hanya rupiah.

2 Oktober 2018

Permendag No.99 Tahun 2018 muncul dan menyatakan bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

8 Febuari 2019

Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019; Aset Kripto seperti Bitcoin dan beberapa bitcoin lainnya sudah sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia.  

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Maftuh Ihsan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper