Bisnis.com, JAKARTA — Undang Undang Perlindungan Data Pribadi adalah kunci untuk memperkuat perlindungan konsumen pada era ekonomi digital.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan hal paling krusial dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi adalah masalah perlindungan data konsumen.
"[RUU PDP] itu menjadi satu dasar hukum yang kuat dalam melindungi konsumen. Cukup banyak masukan yang baik saya rasa mengenai hal tersebut," ujar Hinsa seusai acara bertajuk Pentingnya Perlindungan Data Pribadi untuk Konsumen di kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Senin (27/5).
Adapun, pihak BSSN sampai dengan saat ini masih menunggu terselesaikannya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih di tangan pemerintah. Hinsa meyakini, dalam waktu dekat rancangan aturan tersebut akan diserahkan kepada DPR RI.
Mengingat belum selesainya RUU PDP, lanjut Hinsa, BSSN akan melakukan pekerjaan sambil jalan dengan aturan lama, di samping adanya kesadaran bahwa aturan sangat diperlukan sebagai dasar BSSN dalam bekerja.
Lebih jauh, tidak hanya menyoal masalah keamanan, Hinsa mengatakan pihak BSSN juga membutuhkan berbagai masukan dari pakar-pakar teknologi agar aktivitas di ruang siber nasional menjadi kondusif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, pada saat usai serah terima jabatan sebagai Kepala BSSN pekan lalu, Hinsa Siburian mengatakan salah satu program yang akan dilaksanakan oleh BSSN di awal masa kepemimpinannya adalah membangun kesadaran masyarakat mengenai ruang siber.
Menurut salah satu komisioner di PT Freeport tersebut, hal yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah memahami cara berperilaku di ruang siber dengan menyadari bahwa ruang siber adalah ruang publik tempat hukum tata krama tetap berlaku.