Bisnis.com, JAKARTA — Badan Siber dan Sandi Negara menargetkan rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi siap sebelum pergantian anggota DPR.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian yakin bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan selesai dalam waktu 4 bulan, tepatnya pada saat masa tugas anggota DPR RI periode 2014—2019 berakhir.
"Kita harus yakin karena undang undang ini kan inisiatif dari DPR RI dan juga ini merupakan kebutuhan masyarakat. Saya yakin dan percaya ini akan bisa segera diselesaikan," ujar Hinsa seusai acara bertajuk Pentingnya Perlindungan Data Pribadi untuk Konsumen di kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Senin (27/5).
Hinsa menambahkan, sesuai dengan fungsi DPR RI sebagai perwakilan rakyat maka lembaga legislatif tersebut seharusnya telah mengerti hal-hal yang dibutuhkan oleh rakyat.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid pekan lalu mengatakan bahwa pihak DPR RI masih menunggu pihak pemerintah terkait dengan penyelesaian RUU PDP.
Menurutnya, DPR RI tidak akan melakukan pengawasan yang terlalu berlebihan terhadap Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi serta menyerahkan penyelesaian aturan tersebut kepada pemerintah.
"Fungsi pengawasan itu penting, tetapi tidak ada interest yang berlebihan atau kepentingan-kepentingan politik yang menurut saya perlu dikhawatirkan dengan undang-undang ini, karena dari awal semangatnya kami mengikuti pemerintah akan seperti apa," ujar Meutya di dalam seminar bertajuk Menumbuhkan Perlindungan Data Pribadi: Kebutuhan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (21/5).
Pada gilirannya, lanjut Meutya, badan legislatif akan terlibat ke dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi ketika aturan tersebut sudah dilimpahkan ke DPR RI dan hanya fokus untuk membahas prinsip-prinsip yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keamanan.