Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam penanggulangan bencana. Kolaborasi kementerian, lembaga dan ekosistem telekomunikasi tengah dilakukan untuk menyiapkan sistem komunikasi radio kebencanaan dengan memanfaatkan frekuensi radio 700 MHz.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas.
Dia menuturkan secara global, terdapat kesepakatan untuk menggunakan pita frekuensi radio 700 MHz sebagai kanal jaringan komunikasi kebencanaan. Jaringan itu terbukti andal dan mumpuni untuk mendukung komunikasi kebencanaan.
“Frekuensi di band 700 MHz dipilih karena frekuensi ini cukup rendah dibanding yang seluler 1,8 GHz, 2,1 GHz, 2,3 GHz, jadi jangkauannya sangat luas,” dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (10/4/2019).
Rudiantra menambahkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, pita frekuensi radio 700 MHz juga dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik (public services) seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unit Reaksi Cepat Panggilan Darurat, dan Rumah Sakit.
Tidak hanya itu, Rudiantra juga menuturkan bahwa pita frekuensi radio 700 MHz berpotensi besar dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Di negara tetangga kita sudah mulai membebaskan frekuensi 700 MHz, dari penggunaan televisi analog, kemudian analognya bermigrasi menjadi digital, sehingga frekuensinya bisa digunakan, itulah namanya digital dividen, sebagiannya digunakan untuk kebencanaan," tutur Rudiantara.