Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menerbitkan regulasi standardisasi perangkat internet of things (IoT) pada akhir kuartal I/2019. Salah satu poin dari regulasi tersebut adalah penyediaan spektrum frekuensi bagi pengembang IoT non-operator atau unlicensed.
Aturan akan dikelarukan dalam bentuk Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA). Draf beleid ini telah melalui konsultasi publik yang digelar pada akhir tahun lalu.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan aturan tersebut telah mendapat persetujuan dengan pihak-pihak terkait yaitu asosiasi, operator seluler, dan pelaku industri.
“Standardisasi IoT sudah terjadi kesepakatan. Spesifikasinya sudah selesai dan kami menyiapkan band frekuensi untuk yang unlicensed,” katanya saat ditemui Bisnis, Rabu (6/2).
Ismail menyebutkan bahwa nantinya operator seluler yang menggarap bisnis IoT akan menggunakan pita frekuensi yang telah dimiliki. Sementara itu, bagi pelaku non-seluler akan disediakan frekuensi pada rentang 920 MHz—923 MHz dengan teknologi netral.
Adapun, Ismail mengungkapkan bahwa para pemain di kategori unlicensed tidak akan dikenakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Namun, mereka tetap harus membayar biaya hak penyelenggaran telekomunikasi dan kewajiban pelayanan universal (USO) akan ditentukan berdasarkan model bisnis yang dilakukan.
“Kalau mereka bertindak sebagai operator telekomunikasi ya tetap harus bayar. Namun, jumlahnya proporsional sesuai dengan pendapatan,” ujar Ismail.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan regulasi tersebut akan menjadi landasan kuat untuk membangun dan mempercepat ekosistem IoT di Indonesia yang mapan,
“Intinya kan untuk membangun ekosistem, karena tujuan kita adalah sesegera mungkin punya aplikasi yang banyak dari makers,” katanya.