Ombudsman Punya Tiga Rekomendasi Soal Aturan Data Center Lokal

Rahmad Fauzan
Senin, 21 Januari 2019 | 15:52 WIB
Ilustrasi data center/Flickr
Ilustrasi data center/Flickr
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa kebijakan tentang penempatan data adalah isu strategis dan fundamental. Oleh karena itu, pemerintah disarankan memperhatikan tiga hal dalam penentuan kebijakan tentang kewajiban penempatan data.

Pertama, untuk mendukung efektivitas pengelolaan data harus ada peta jalan yang jelas soal kedaulatan data di Indonesia agar ada konsensus nasional.

Kedua, membenahi regulasi-regulasi fundamental yakni Undang Undang Telekomunikasi. Pemerintah sebagai regulator tidak dapat mengubah peraturan secara cepat.

“Memang fleksibel, tapi itu bahaya untuk di kemudian hari,” kata Alamsyah, pekan lalu (18/1/2019).

Ketiga, Undang Undang Kelistrikan. Ombudsman mengatakan harus ada perubahan kebijakan sehingga pangkalan data di Indonesia bisa mendapatkan pasokan listrik dari sumber selain PT PLN (Persero).

Dalam hal revisi Peraturan Pemerintah no. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Alamsyah menyarankan agar Kemenkominfo untuk melakukan kajian dari aspek ekonomi, politik, dan hukum melalui konsultasi dengan semua pemangku kepentingan.

Pemerintah, lanjutnya, harus menjelaskan secara gambling tujuan dari rencana revisi serta memaparkan upaya melindungi industri layanan pangkalan data yang sudah ada.

Alamsyah mengatakan Ombudsman akan bertemu dengan pihak pemerintah yakni Kemenkominfo, perwakilan Menko Politik, Hukum dan Keamanan, perwakilan Menko Perekonomian, serta Otoritas Jasa Keuangan tentang rencana revisi PP no. 82/2012.

Di dalam revisi PP 82/2012 disebutkan ada tiga kategori data elektronik yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia.

Data elektronik strategis juga dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Secara keseluruhan, alasannya adalah ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper