Tanda Tangan Digital Bisa Digunakan pada Pemilu 2024

Dhiany Nadya Utami
Selasa, 18 Desember 2018 | 06:23 WIB
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mendorong pelaksanaan pemilu berbasis elektronik, salah satunya dengan penggunaan tanda tangan digital. Namun, hal tersebut baru dapat terlaksana pada Pemilu 2024 mendatang.

Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT Eniya L Dewi menuturkan, BBPT telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerapan teknologi untuk pemilu, di antaranya, verifikasi elektronik terhadap calon pemilih serta tanda tangan digital untuk pengiriman foto form C1 Plano kepada KPU.

Eniya menjelaskan verifikasi elektronik berfungsi untuk memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS memang merupakan orang yang berhak. Pemilih tersebut akan diverifikasi berdasarkan pemindai KTP-el sehingga dapat menghindari adanya kecurangan jual-beli undangan atau pemalsuan nama orang.

Tanda tangan digital akan berguna sebagai segel foto form C1 Plano sebagai bukti perhitungan suara saat pemilu. Dengan adanya tanda tangan digital, dokumen atau foto yang dikirim dapat terjamin keasliannya.

“Jadi misalnya suara [pemilih] yang berada di luar negeri hasil perhitungannya bisa dikirim dengan foto yang dibubuhi tanda tangan digital itu dan tidak perlu jauh-jauh kirim kotak suara,” tuturnya, Senin (17/12).

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwoadi mengatakan bahwa foto atau dokumen yang bertanda tangan digital dapat digunakan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa suara dalam proses pemilihan.

“Kenapa bisa jadi barbuk [barang bukti], karena fungsi utama tanda tangan digital ini kan memastikan keotentikan dokumen yang dikirim, termasuk kepastian siapa orang yang mengirim karena tiap orang punya enkripsi yang unik jadi sulit dimanipulasi,” jelas Purwoadi.

Lebih lanjut, mereka memperkirakan sistem tersebut baru dapat terlaksana pada Pemilu 2024 mendatang meski sebelumnya BPPT telah melakukan uji coba terkait sistem pemilu berbasis elektronik untuk Pemilihan Kepada Desa di sekitar 900 desa yang ada di 18 kabupaten di Indonesia.

Eniya mengatakan rekomendasi ini belum disepakati karena hingga sekarang KPU belum memberikan jawaban tertulis. Kemungkinan besar, KPU masih mempertimbangkan kesiapan sistem pemilu karena skala yang berbeda dengan uji coba.

“Kalau Pilkada dan Pilpres saat ini [sebenarnya] memungkinkan karena pilihan [calonnya] sedikit. Tapi  Pileg itu kan berbeda, kompleks sekali. Kami sudah coba membenahi sistemnya ke arah sana, mungkin baru bisa 5 tahun mendatang,” terangnya.

Meskipun demikian, Eniya optimistis dengan penerapan teknologi tanda tangan digital ini. Apalagi kini BPPT telah menjadi lembaga pertama yang mendapatkan Certificate Authority (CA) yang artinya BPPT dapat menerbitkan serta memverifikasi tanda tangan digital.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan tanda tangan digital sebenarnya telah marak digunakan di Indonesia, misalnya dalam transaksi perbankan elektronik. Namun, penyedia tanda tangan digital yang resmi dan berkekuatan hukum belum banyak.

“Sekarang ini dibuat oleh negara sendiri, negara sebagai root-nya dan BPPT sebagai salah satu issued-nya,” ujarnya.

Pemerintah memang tengah memperketat pengawasan terhadap penyedia tanda tangan digital melalui Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu.

Peraturan menteri ini mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.

Syarat tersebut antara lain harus memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia; memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital; memiliki sistem untuk menerbitkan, mengeloa dan menjamin keamanan sertifikat elektonik; serta lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test.

Penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper