Data Kependudukan di Laman Google Belum Bisa Dihapus

Duwi Setiya Ariyanti
Jumat, 7 Desember 2018 | 00:01 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Data kependudukan yang beredar di laman mesin peramban Google belum bisa dihapus kendati hal itu penting untuk memastikan registrasi kartu SIM prabayar berjalan sesuai ketentuan.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan pihak Google dan masih belum mendapatkan solusi yang tepat.

Seperti diketahui, pemerintah menginginkan agar setiap nomor seluler prabayar yang digunakan terhubung dengan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Sayangnya, sejak awal kebijakan ini berjalan, data-data kependudukan yang valid masih beredar. Akses ini, lantas digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftarkan nomor SIM prabayarnya.

Penggunaan data ini membuat registrasi tak berpengaruh terhadap penurunan potensi penipuan melalui telepon seluler. Alasannya, pemerintah tetap tak bisa mendapatkan identitas pemilik nomor secara pasti meskipun telah menjadi pelaku kejahatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Google dan masih dicari solusinya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (6/12/2018).

Adapun, dari hasil pengawasan BRTI, terdapat potensi penyalahgunaan data kependudukan dalam registrasi kartu SIM prabayar. Selain itu, terdapat penggunaan aplikasi untuk mendaftarkan nomor meskipun bukan untuk digunakan pada peranti M2M atau machine to machine.

Oleh karena itu, BRTI merilis aturan baru. Dikutip dari Ketetapan BRTI No.3/2018, ketentuan yang ditandatangani pada 21 November itu dirilis karena kartu perdana yang telah diaktifkan masih beredar. Begitu juga dengan pelanggaran penggunaan NIK dan nomor KK.

Ketetapan itu ditujukan kepada operator seluler dan penjual kartu perdana prabayar yakni distributor, agen, gerai atau pelapak perseorangan. Dalam ketetapan itu, diatur enam pasal dengan pasal 1 yang memiliki 25 butir lebih detail.

Pada pasal 1, ditegaskan kembali tentang pelaksanaan registrasi kartu SIM yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21/2017.

BRTI, dalam ketetapannya menyebutkam kembali maksimum registrasi mandiri yakni sebanyak tiga nomor peroperator dari satu NIK dan nomor KK. BRTI meminta agar operator melakukan pembersihan nomor-nomor yang didaftarkan dengan cara yang tak wajar yakni ketika satu NIK dan nomor KK digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor sekaligus. Bila ditemukan banyak nomor yang diregistrasikan dengan satu NIK dan nomor KK, operator agar mengirim pemberitahuan kepada pelanggan.

Terkait ketentuan mematikan nomor dan perintah registrasi ulang, dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak ketetapan dirilis. BRTI meminta agar operator melampirkan daftar nomor yang dimatikan dan yang telah diregistrasi ulang tujuh hari setelah batas akhir pelaksanaan. Selanjutnya, nomor tersebut akan dievaluasi BRTI dan dicocokkan dengan data milik Mabes Polri.

Dalam hal pengawasan, operator harus mengawasi mitra, distributor, agen hingga pelapak agar para pelanggan melakukan registrasi nomor pelanggan dengan benar. Untuk nomor-nomor dari organisasi atau badan usaha harus dilampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terakhir, alat bantu registrasi seperti Digipos dan Salmo dilarang penggunaannya di tingkat agen karena hanya diperbolehkan di gerai resmi untuk pendaftaran peranti yang menggunakan kartu SIM.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper