DNI Sektor Telekomunikasi dan Internet Masih akan Dikaji

Dhiany Nadya Utami
Rabu, 21 November 2018 | 08:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menyampaikan paparan kinerja empat tahun Kemkominfo pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (25/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (tengah) didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli menyampaikan paparan kinerja empat tahun Kemkominfo pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (25/10/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meninjau ulang sembilan bidang usaha terkait sektor telematika dan internet yang masuk dalam relaksasi Daftar Negatif Investasi yang dirilis pemerintah pada pekan lalu sebelum menyetujuinya.
 
Plt. Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya baru akan menggelar rapat untuk membahas Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Rabu (21/11/2018), sehingga belum dapat memberikan pernyataan pasti mengenai hal tersebut.
 
Menurutnya, meski sembilan sektor tersebut telah masuk relaksasi DNI, tapi masih belum ada persetujuan dari Kemenkominfo karena pihak kementerian masih akan melakukan peninjauan ulang serta mempertimbangkan berbagai hal.
 
“Apakah memang bidang usaha itu lesu dan tidak menarik bagi investasi karena dianggap tidak lagi menguntungkan, pertimbangan-pertimbangan itu nanti akan menjadi dasar [persetujuan],” tutur Ferdinandus kepada Bisnis, Selasa (20/11).
 
Dia menyebut Kemenkominfo pasti akan mempertimbangkan pula dampak relaksasi terhadap keberlangsungan bisnis dalam negeri terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
“Konsentrasi kami juga apakah benar akan menganggu UMKM dalam negeri atau seperti apa, itu yang jadi pertimbangan. Kalaupun harus dibuka, menggunakan skema mana, misalnya bukan kepada asing. Banyak bahan untuk kami putuskan,” tambah Ferdinandus.
 
Dalam daftar yang dirilis pemerintah pada Jumat (16/11), ada 54 bidang usaha yang dihapus dari DNI. Tetapi, hingga saat ini baru ada 26 bidang usaha yang telah disetujui oleh sektor masing-masing untuk dikeluarkan dari DNI.
 
Sisanya, termasuk sembulan sektor usaha terkait telekomunikasi dan internet masih belum disetujui dengan alasan masih harus dilakukan pemeriksaan ulang atas data yang ada.
 
Adapun bidang usaha terkait telekomunikasi dan internet tersebut yaitu warung internet; jasa sistem komunikasi data; penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap; penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak; penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan konten (ringtone, SMS premium, dan sebagainya); pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya; jasa akses internet; jasa internet telepon untuk keperluan publik; serta jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.
 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper